CIREBON,- Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 706 / B / XI / 2020 / JBR / RES CRB KOTA, tanggal 23 November 2020 atas nama Pelapor RS tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dan pengrusakan sekitar di sebuah kantor lembaga pembiayaan yang ada di Kec. Kedawung Kab. Cirebon, Timsus Unit Reskrim Polres Cirebon Kota segera melaksanakan serangkaian penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Ciko membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku dalam kasus pengrusakan tersebut.
“Benar, telah di amankan 5 orang terduga pelaku dengan inisial S (41), Y (50) S alias T (40), A alias E (45) dan AR (42),” ungkap Iptu Ngatidja, Kamis (26/11/2020).
Dijelaskan, pada Senin 23 Nopember 2020 sekitar jam 10.30 Wib para terlapor (LSM GIBAS) sekitar 60 orang datang ke sebuah kantor lembaga pembiayaan di Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan tujuan untuk mencari kendaraan roda empat yang dilakukan eksekusi jaminan Fidusia.
“Tanpa mediasi terlebih dahulu, para terlapor langsung melakukan pengrusakan fasilitas barang milik kantor, sehingga mengalami kerugian Rp 70 juta,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menambahkan, serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sus Reskrim Polres Cirebon Kota membuahkan hasil. Di mana tim mengetahui keberadaan terduga para pelaku berdasarkan petunjuk dan para saksi.
“Selanjutnya para pelaku diamankan pada saat berada di rumah masing-masing. Saat diamankan, para pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas I Putu Asti.
Saat ini barang bukti pakaian yang digunakan para pelaku saat di TKP berhasil disita. Para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan.
“Adapun Pasal yang dilanggar ialah Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan atau 2 Tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya penyidikan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota,” tandas dia. (Pur)