SUMEDANG,- Terkait bencana banjir lumpur dan material proyek yang disinyalir berasal dari pembangunan perumahan yang menerjang Dusun Cipareuag RT 03 RW 06 Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa 23 Oktober 2018 kemarin, sejumlah masyarakat Sumedang menduga, dalam peristiwa ini ada kongkalikong antara pengembang dengan dinas yang mengeluarkan izin pembangunan perumahan tersebut.
Tak pelak, warga setempat meminta Pemkab Sumedang untuk mengkaji ulang dan menentukan tanah mana saja yang bisa dijadikan permukiman, dan tanah mana saja yang tidak berhak digunakan untuk pemukiman.
Menurut warga, di Sumedang ini telah banyak lahan yang dijadikan perumahan, padahal tempat tersebut merupakan daerah konservasi resapan air dan kawasan hijau.
“Kami menduga dalam kejadian banjir ini ada praktek kongkalikong antara pengembang dengan pemberi izin. Pasalnya, jika dilihat secara logis penggunaan lahan dan tingkat kemiringannya pun sudah salah,” ungkap Nandang Suherman, salah seorang pemerhati lingkungan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu 24 Oktober 2018.
Lantas, dia menerangkan bahwa saat ini tengah memasuki musim hujan. Namun disayangkan, pihak terkait tidak memperhitungkan kondisi lahan yang dijadikan proyek.
“Hujan lebat baru saja terjadi sekali, sudah datang musibah seperti kemarin. Berarti, dinas terkait mengeluarkan izinnya tanpa melakukan analisa,” ujar Nandang.
Ditambahkan, meski pengembang tersebut memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun dirinya meyakini AMDAL tersebut bodong.
buy premarin online https://buynoprescriptionrxxonline.com/dir/premarin.html no prescription
“Seharusnya, pihak DPRD Kabupaten Sumedang sesuai dengan fungsinya, turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Selain itu, harus ada pula pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang,” tegasnya.
Dia mengatakan, pemerintah jljuha jangan melihat dari sisi nilai investasinya saja, tetapi harus melakukan analisa untuk kelangsungan hidup orang banyak.
Di tempat berbeda, Rahmat Hidayat yang juga emerhati lingkungan di Sumedang mengungkapkan, pasca-banjir lumpur yang diakibatkan oleh jebolnya beronjong penahan tanah pada proyek pembangunan Perumahan Kampung Geulis yang berlokasi di Desa Sukadana, Kec. Cimanggung, kemarin, pihaknya meminta Pemkab Sumedang untuk bertanggung jawab.
“Jika melihat kejadian ini, sudah jelas pemerintah daerah yang harus bertanggung jawab, karena pemerintah yang mengeluarkan perizinan,” tegasnyae.
Selama ini, lanjutnya, ia menduga ada sebuah pembiaran dari Pemkab Sumedang, yakni tanpa melihat sisi negatif dari dampak pembangunan perumahan tersebut dan sisi dalam pengawasan lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, kami menuntut kepada Pemkab Sumedang untuk bertanggung jawab atas eksploitasi lingkungan ini,” ujarnya.
Abas