BANDUNG, — Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rahmat Yasin, hari ini (23/12/2020) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bogor. Sidang Yasin akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.
Dari data Sistem Administrasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara mantan napi kasus korupsi suap izin alih fungsi hutan tersebut terdaftar dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Yasin akan digarap oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani.
buy amoxicillin online https://nosesinus.com/wp-content/themes/dt-the7-child/languages/pot/amoxicillin.html no prescription
Jaksa mendakwa Yasin dengan Pasal 12B Juncto Pasal 12C Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk biaya operasional bupati, kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah, dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu.
Rahmat dulunya merupakan ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, yang diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk melancarkan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta yang dimiliki Rahmat, diduga berasal dari pemberian pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Dia kembali ditahan KPK setelah bebas dari penjara pada Mei 2019. Rahmat dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun enam bulan terkait kasus suap pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam suap alih fungsi hutan, selain Yasin, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka pun sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. (DRY)