BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemukiman dan Perumahan, yang merupakan usulan dari Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat.
“Saat ini kami konsultasikan pembahasan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2019. Salah satu yang kami godok ialah usulan dari Dinas Pemukiman Dan Perumahan Provinsi Jawa Barat tentang (raperda) pembangunan pemukiman dan perumahan di Jawa Barat,” kata Wakil Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, di Bandung, Kamis (25/10).
Menurut dia, dalam menyusun program rencana Raperda tahun 2019, rencana yang diajukan oleh Diskimrum Provinsi Jawa Barat ini merupakan suatu rencana jangka panjang karena skalanya 20 tahun.
Oleh karena itu, kata dia, untuk kelancaran penyusunan perda tersebut diperlukan klausul yang dapat dituangkan sebagai muatan lokal agar perda itu bisa lebih lengkap dan lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat Jawa Barat.
“Propemperda 2019 ini ada tujuh usulan salah satunya tentang rencana pembangunan pemukiman dan dan perumahan di Jawa Barat,” ujar Yunandar.
Selain itu, terkait pembahasan raperda tentang Pemukiman dan Perumahan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Yunandar mengatakan banyak arahan terkait dengan rencana perda perumahan dan pemukiman di Jawa Barat.
Namun, sejauh ini seperti yang disampaikan Direktorat Perencanaan PUPR baru Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyelesaikan perda tentang rencana pembangunan perumahan dan pemukiman ini di tingkat provinsi.
“Dengan demikian hal itu perlu dijadikan referensi untuk pembentukan raperda tersebut. Memang sebaiknya kita banyak melihat dari yang sudah jadi, Sumbar yang sudah menerapkan perda, yang sedang kita konsultasikan ini raperda,” kata dia.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai banyak juga faktor terutama yang berkaitan dengan kewenangan di tingkat provinsi yang selama ini sudah dibagi Undang-Undang 23 Tahun 2014.
“Jadi peraturan itu harus disesuaikan dan tidak boleh bertabrakan antara satu sama lain dan juga perlu melibatkan stakeholder terutama dalam bentuk pokja yang dibentuk untuk menjadi pendamping penyelenggara dari perencanaan pembangunan perumahan dan pemukiman di Jawa Barat,” kata Yunandar. ***