Indramayu,-Kapolsek Bongas Polres Indramayu Polda Jabar AKP Gatot Kuncoro, SH memimpin langsung Operasi Yustisi 2020 yang dilaksanakan secara gabungan di jalan depan kantor Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jabar, Selasa (29/12/2020).
Dalam giat tersebut,Petugas gabungan melakukan teguran secara lisan hingga sanksi membersihkan sampah di sekitar lokasi dan penekanan kepada masyarakat pengguna jalan agar memakai masker guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Polsek Bongas.
“Hari ini sedikitnya 12 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring operasi. Mereka diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu Nomor 45 tahun 2020, ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si
Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, petugas gabungan juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Kapolsek Bongas berharap masyarakat lebih patuh menggunakan masker atau menerapkan Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.” Pungkas AKP Budiyanto. Yadi/Himas