BANDUNG — Penasehat Hukum Dadang Suganda, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anwar Djamaludin, keberatan atas tudingan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebut kliennya sebagai makelar tanah.
Anwar, menyebut alat bukti surat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada tanggal 14/10/2019 yang dibacakan Penuntut Umum KPK terlalu prematur dan tidak bisa dijadikan bukti.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (14/1/2021).
buy valtrex online https://www.mydentalplace.com/wp-content/themes/SimplePress/includes/widgets/php/valtrex.html no prescription
“Tudingan itu kurang pas analisanya. Sebab dengan adanya PPJB lunas, maka tidak pas terdakwa dianggap makelar tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut ucap dia, melalui surat yang diajukannya ke KPK serta dibarengi alat bukti PPJB lunas untuk program RTH tertanggal 24 april 2020, selanjutnya telah diakomodir dalam BAP saksi pada 22 Juli 2020 dan 1 September 2020, mengenai PPJB lunas tersebut, maka terdakwa bertindak sebagai pembeli tanah.
“Saya ingin majelis hakim membatalkan tudingan PU dan meminta penjelasan LHP BPK lebih rinci. Ini membuat dakwaan PU tidak jelas sehingga merugikan terdakwa dalam menyampaikan pembelaan nanti,” kata Anwar.
Menurut Anwar, menyampingkan LHP BPK bertentangan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya perhitungan kerugian negara dibentuk badan pemeriksa, dalam hal ini yang berwenang adalah BPK.”Namun dalam dakwaan PU, LHP BPK justru dikesampingkan,” ucap Anwar.
Anwar berharap majelis hakim mengabulkan keberatannya termasuk terdakwa. Karena menurut Anwar, menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum.
Kalaupun hakim menolak, Anwar berharap pembuktian dalam perkara ini menggunakan LHP BPK, bukan tudingan prematur yang digunakan PU.
Sementara Dadang Suganda menyampaikan, ini akan jadi masukan dan pembahasan dengan tim penasehat hukumnya. Artinya, terang Dadang, materi sidang harus dikembalikan pada materi dakwaan. Hasilnya diserahkan kepada majelis hakim. “Saya menyerahkan materi perkara kepada penasehat hukum,” ujar Dadang.*
Dud