MAJALENGKA,- Perubahan pasal tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat agar segera disahkan, karena akan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dalam penanganan Covid-19 yang belum berakhir.
Maka dari itu Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka, Rabu (20/01/2021), dalan rangka mendapatkan masukan dan informasi apa saja yang akan menjadi penambahan ke dalam Raperda Trantibum.
buy avanafil online https://langleyrx.com/dir/avanafil.html no prescription
Pertemuan juga dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahab Sihabudin mengutarakan agar Perda tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelanggarnya.
Senada dikatakan Rafael Situmorang sebagai Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat bahwa perda ini harus bisa merubah perilaku masyarakat serta dalam pemberian sanksi itu jangan hanya tujuannya untuk meningkatkan PAD saja tetapi harus bisa merubah masyarakat tidak melakukan lagi hal yang serupa.
Di akhir rapat kerja, Bedi Budiman selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengharapkan Perda ini harus bisa menjadi perlindungan dan payung hukum untuk para penegak di daerah yang terdampak atau pandemi. (sur)