BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, sedang membahas perubahan atas Perda No. 8/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Secara umum tidak ada perubahan signifikan. Hanya ada perubahan terkait nomenklatur di sebagaian besar SKPD, dan peningkatan tipelogi dari tipe b manjadi tipe a untuk SKPD yang dibawah rumpun PUPR, serta perubahan struktur RSUD,” ungkap Aries Supriyatna, SH, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, ketika dihubungi patrolicyber.com via handphone, Jumat (19/02/2021).
Aries menjelaskan, yang terpenting dalam pembahasan ini adalah berkaitan dengan penegasan dalam aturan ini mengenai sistem merit berbasiskan kompetensi dalam pembinaan karir ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
“Kami berharap melalui sisitem merit tersebut, dapat memberikan harapan dan peluang yang jelas bagi setiap ASN kota bandung, dalam mengembangkan karirnya. Dengan demikian pada akhirnya kami berharap kinerja ASN Pemkot Bandung, akan semakin profesional yang pada gilirannya tentu akan berdampak pada peningkatan kualitan pelayanan publik bagi masyarakat,” jelas politisi senior PDIP Kota Bandung.
Lanjut Aries yang sempat mencalonkan Wakil Wali Kota Bandung, jadi secara substansi Perda SOTK ini lebih kami dedikasikan untuk para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Intinya saya berharap kinerja dan pelayanan ASN Pemerintah Kota Bandung lebih baik lagi. Ketika ASN sudah semakin, tentunya kualitas pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” ujarnya. *Dud