BANYUMAS,- Bertempat di balai Desa Kebocoran, Kec.Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah dilaksanakan Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang ) Desa Kebocoran tahun anggaran 2019, Selasa (06/11/2018 ).
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.
buy singulair online http://www.nicaweb.com/images/photoalbum/photo/singulair.html no prescription
I.K melalui Kapolsek Kedungbanteng AKP Priyono S.Sos menjelaskan bahwa masalah desa tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tentang desa telah diatur dalam undang undang desa pasal 24,26 dan 27 dan dalam pemendagri 46 Th 2016.
Kapolsek mengatakan, dana yang berasal dari dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dana pendapatan desa digunakan untuk menyusun rencana pembangunan desa.
“Gunakan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa karena dalam masalah penggunaan dana desa Polri ikut mengawasi jelas,” jelasnya.
Ari S-Triswo