CILACAP,- Dalam waktu dua pekan (minggu) jajaran Satuan Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap 11 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa ganja, obat psikotropika serta barang bukti uang hasil penjualan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Rabu (7/11/2018) mengatakan, para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan pengguna dan pengedar narkoba. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Para pelaku menjual narkoba tersebut dengan sasaran anak sekolah, mulai tingkat SMP hingga SMA. Sedangkan transaksi menggunakan jasa kurir melalui handphone.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku berdiri sendiri, bukan merupakan satu jaringan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari barang tersebut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psitokropika dan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
KRISTIA