Bogor,-Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil lakukan pengungkapan Kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja dan Sabu – sabu yang beredar di Wilayah kabupaten Bogor, Selasa (16/3/2021).
Pengungkapan yang di lakukan Satuan Narkoba Polres Bogor Polda Jabar selama dua pekan(1-14 Maret 2021) tersebut berhasil mengamankan 10 orang tersangka, dari sepuluh tersangka yang berhasil di amankan 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti dari tangan 10 tersangka yaitu sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan adapun inisial Tersangka yaitu atas nama MS 43 TH mengedarkan di wilayah Mega Mendung, HK 44 Th mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI 31 tahun mengedarkan diwilayah Cijeruk, RN 31 Th mengedarkan diwilayah Parung, MR 19 tahun mengedarkan di wilayah Bj.
buy ventolin online https://desiredsmiles.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/new/ventolin.html no prescription
Gede, AY 22 Th pemakai, MZ 32 Th pemakai, SA 25 Th pemakai,WE 25 Th pemakai,
FK 22 th mengedarkan di Wilayah Bj.Gede
“Para tersangka yang berhasil di amankan tersebut akan di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Maksimal Rp 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah ).” Ungakap Kapolres Bogor Polda JabaAKBP Harun S.I.K., S.H. Yadi/Humas