KAB. BANDUNG,- Tim dua sosialisasi petunjuk tekni (juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler SD tahun 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terdiri dari Kasi Data dan Informasi (DAI) Setiawan, S.Pd.M.Pd., Agung Gunilar Hadianto, serta Sekdik Drs. H. Adang Syafa’at, MM mensosialisasikan penggunaan dana BOS reguler 2021 di SDN Permatahijau, Rancekek, Selasa (23/3/2021). Aacara dihadiri kepala sekolah, bendahara dan operator sekolah.
Saat dikonfirmasi, Adang menjelaskan, sosialisasi dana Bos reguler tahun anggaran 2021 dan suksesnya penyelenggaraan BOS diawali suksesnya pelaksanaan sosialisasi.
“Dengan harapan, kepala sekolah pengguna anggaran penggunaan BOS harus sesuai juklak juknis yang ada,” katanya dikutip Patrolicyber.com dari eljabar.com.
Adang menambahkan, terkait dengan guru honor yang sudah lolos menjadi P3K, pemenerintah telah membayar sejak bulan Februari, berbeda dengan penggajian ASN, yaitu dibayar dulu untuk satu bulan kedepan.
“Sedangan kalau P3K bekerja dulu baru dibayar dan pemerintah sudah menetapkan yang sudah menjadi P3K sekarang dibayar pada bulan Maret adalah hasil kerja bulan Februari,” jelasnya.
Lebih jauh Adang membeberkan, dulu penanggungjawab BOS adalah bidang prodi, namun sekarang dengan SOTK baru, penanggungjawab BOS kabupaten adalah di sekertaris dinas (sekdis) dan dikelola oleh masing-masing bidang. “Contonya, penanggungjawab SD oleh bidang sekolah dasar,” tandas H. Adang.
Sementara Korwil Rancaekek, Eman Sulaeman, S.Pd. MM., menjelaskan, seluruh kepala SD, operator sekolah dan bendaraha hadir mendengarkan paparan tentang sosialisasi pengggunaan BOS reguler 2021 oleh tim dua disdik Kabupaten Bandung.
Plt Ketua Cabang PGRI Rancaekek, Oom Sudrajat menambahkan, dirinya mendukung sosialisasi penggunaan dana BOS reguler 2021 yang dipaparkan oleh tim dari disdik kabupten dan yakin kepala sekolah dalam penggunaan BOS sesuai jilklak juknis. (A56)