SUMEDANG,- Polres Sumedang melaksanakan razia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Jalan Prabu Geusan Ulun, Nomor 40, Selasa (5/4/2021) malam.
Kegiatan dipimpin Ka Lapas Pembina TK IV/A Imam Sapto Riadi, diikuti Kepala BNNK Sumedang AKBP Heri Sudrajat, Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Djoko Susilo, Kapolsek Sumedang Selatan Kompol Boni Yuniar, Kasat Intelkam Polres Sumedang AKP Kurniawan dan Polsus Lapas sebanyak 100 personel.
Kegiatan tersebut untuk merazia barang atau benda yang dilarang berada di kamar hunian, seperti senjata tajam, narkoba, alat komunikasi (HP), dan barang atau benda yang dianggap berbahaya atau membahayakan.
Dari hasil razia tersebut diamankan barang berupa paku 40 buah, alat cukur 5 buah, jarum 4 buah, korek api 7 buah, tali kawat , tali kain, obeng 1 buah, silet 1 buah, gurinda bekas 1 buah, sendok stainles 3 buah, gantungan baju kawat 8 buah, batu 1 butir, gelas kaca 1 buah, peniti 1 buah, botol kaca minyak 2 buah, amplas 1 buah, acrilik 1 buah, bolpint 3 buah, solatif 2 buah, kayu 1 buah, koin uang 500 dan 1000 rupiah dan sabuk 2 buah.
“Kegiatan tersebut serentak dilaksanakan di seluruh Lapas di Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIB Sumedang. Tujuannya untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan barang-barang yang dilarang yang dianggap bisa membahayakan, digunakan oleh para penghuni atau narapidana,” jelas Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. (Abas)