BANDUNG, — Sidang korupsi RTH Kota Bandung kembali digelar pada, Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Benny Eko Supriyadi, hadir ahli pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Prof Dr Chairul Huda, SH MH, dan mantan Hakim Agung Prof Dr Atja Sandjaja SH MH.
Dalam keterangannya dipersidangan, Chairul Huda mengupas soal dakwaan korupsi yang disatukan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Idealnya, harus dibuktikan dulu tindak pidana korupsinya, setelah terbukti baru TPPU nya.
Choirul Huda menjelaskan, titik berat TPPU itu karena korupsi, sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Karena yang jadi obyeknya adalah uang ganti rugi tanah.
“Kalau uang ganti rugi tanah hasil korupsi bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang itu dikatakan hasil korupsi,” ucapnya, usai sidang.
Kemudian dia juga menyoroti soal tujuan korupsi menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan sehingga tidak terlihat kekayaan hasil tindak pidana.
“Nah dalam dakwaan dikatakan terjadi pencucian uang karena transaksi, transfer ke rekening Dadang sendiri atau ke rekening keluarganya atau istrinya. Bagaimana mungkin itu dikatakan menyembunyikan dan menyamarkan, itukan sudah jelas terang benderang,” kritik Chairul Huda.
Chairul Huda juga menyoal pertanyaan jaksa KPK kepada dirinya dipersidangan mengenai kalau uang ditransfer ke rekening istri dan anak lalu tiba tiba diambil lagi, itu dikatakan pencucian uang.
“Itu asumsi tidak tepat, karena harusnya kalau pun ada pencucian uang itu ditransaksikan ke pihak lain yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan si terdakwa,” sebutnya.
Hal terpenting menurut Chairul Huda, adalah soal profil dari terdakwa. Kalau terdakwa pejabat negara lalu punya mobil BMW seri terbaru maka patut dipertanyakan dan harus dibuktikan darimana uangnya. Tapi kalau swasta atau pengusaha bebas apa yang harus dibuktikan, karena pengusaha itu bebas punya uang berapapun.
“Jadi kalau misalnya setiap kali transfer, ada belanja yang nilainya besar dianggap tindak pencucian uang, gak muat penjara di negeri ini. Setiap hari orang belanja besar dan bertransaksi ke rekening yang dilakukan orang orang atau pengusaha,” katanya.
Chairul Huda menyimpulkan, dakwaan TPPU yang disematkan kepada Dadang Suganda sangat dipaksakan.
“Ini terlihat bukan untuk menegakkan hukum tapi untuk memiskinkan orang, coba kita lihat dugaan korupsi kerugian negara 19 miliar tapi di TPPU malah 87 miliar. Dimana logikanya, masa uang hasil korupsi tiba-tiba menjadi besar dari perkara korupsi yang didakwakan,” sebutnya.
Chairul Huda juga mengungkapkan peristiwa serupa menimpa Tubagus Chaeiri Wardana (Wawan) yang didakwa kasus pencucian uang. Dan ternyata karena profilnya sebagai pengusaha, akhirnya dakwaan TPPU nya tidak terbukti.
“Kebetulan saat itu saya sebagai ahli dalam kasus Wawan dan saat itu hakim memutus tidak terbukti Wawan dikenakan TPPU karena dia seorang pengusaha yang tidak terbatas penghasilannya,” ujar Choirul Huda.
Menanggapi itu, penasihat hukum Efran Helmi Juni, menyatakan bahwa keterangan ahli Atja Sondjaja dan Chairul Huda sangat penting agar kasus yang menjerat kliennya terang benderang.
“Bahwa jika dilihat secara konstruksi orang yang memiliki tanah, melakukan jual beli tanah, jual belinya bebas mau swasta boleh dengan pemerintah daerah atau pusat boleh. Syaratnya pemilik atau bukan? Kalau bisa dibuktikan kepemilikannya, yah itu sah,” ujarnya, usai sidang.
Menurut Efran, pada sidang pemeriksaan terdakwa pekan mendatang, pihaknya akan membuktikan semua bahwa kliennya tersebut merupakan pemilik tanah yang sah.
“Clear dari penjelasan ahli Atja Sondjaja tadi, jelas ini peristiwanya adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana,” tegas Efran.
Dia berharap keterangan ahli Atja Sondjaja dan Choirul Huda di persidangan, membuat konstruksi masalah terang benderang.
“Besar harapan saya, dengan keterangan dua ahli ini perkara jadi terang benderang. Benar peristiwanya ada tapi peristiwa perbuatan hukum perdata. Akibatnya, beliau harus bebas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Efran. Dud