KUNINGAN,– DS (42), warga Purwawinangun, Kecamatan Kuningan tidak berkutik ketika ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kuningan, lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang golongan G atau sering disebut obat keras, pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat yang diamankan dari tersangka DS jumlahnya mencapai 25.310 butir, terdiri dari 11.890 jenis Tramadol, 8.320 jenis Dextromethorphan dan 5.100 jenis Trihexyphenidyl. Dari DS juga diamankan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp110.000.
Pengungkapan tersebut tak lepas dari peran Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi. Setelah menerima laporan dari warga, AKP Otong segera menyusun strategi hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui AKP Otong membenarkan bahwa penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di Kawasan Cijoho,” ujar AKP Otong kepada PatroliCyber, Senin (26/4/2021).
AKP Otong menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, karena berdasarkan keterangan dari DS, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri kepada T, warga Jakarta Selatan, yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.
“Atas perbuatannya, tersangka DS saat ini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Lebih jauh AKP Otong menegaskan bahwa Polres Kuningan bertekad memerangi segala bentuk peredaran narkotika. Bahkan, pihaknya tak segan memberikan tindakan tegas apabila pelakunya melawan petugas.
“Sejak awal kami berkomitmen untuk memerangi narkotika yang sangat berpotensi menghancurkan generasi bangsa. Tak ada toleransi atas peredaran barang haram tersebut. Akan kami tindak tegas,” ujar AKP Otong.
Ia pun mengimbau masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak pada usia remaja agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” pungkasnya. (Pur)