SUMEDANG,- Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019, Anggota Dewan Pengupahan Kab. Sumedang Unsur Serikat, Jayadi Prasetya S Mn mengusulkan angka yang kemudian akan diteruskan kepada Bupati Sumedang dan dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kami mengusulkan, kenaikan sekira 25 persen atau senilai Rp 3,3 juta UMK tahun 2019,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/11/2018).
Menurut dia, angka tersebut mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 berdasarkan survei pasar dan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Hal ini menjadi bersebrangan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Sumedang dimana, mereka menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 dan kami menolaknya,” tegas Jayadi.
Meski demikian, Jayadi berharap pihak pemerintah dapat menyetujui apa yang menjadi usulannya itu.
ABAS