CIMAHI, — Buntut dari kedapatan buang cairan hitam dan berlumpur ke aliran sungai, akhirnya perusahaan tekstil PT Central Georgette Nusantara (CGN) diwajibkan menjalankan sanksi sosial berupa pembersihan di aliran sungai Cibaligo, Kota Cimahi, Kamis (15/11/2018).
Pihak perusahaan, PT CGN dengan mengerahkan 140 karyawan mengikuti korve atau kerja bakti bersama Satgas Citarum Subsektor 21-13, sesuai arahan dan instruksi Komandan Sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat.
“Kegiatan hari ini kita adakan sanksi sosial berupa korve (kerja bakti) di aliran sungai Cibaligo. Kegiatan ini imbas dari hari kemarin, PT CGN ini kedapatan buang limbah (cairan hitam berlumpur-red) ke aliran sungai yang bermuara ke sungai Citarum, kan seharusnya diolah dulu dan tidak boleh langsung dibuang ke sungai,” ujar Dansektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat melalui Dansubsektor 21-13 Cimahi, Mayor Inf Mamin Masturi.
Sanksi sosial ini, kata Mamin, merupakan sanksi yang cukup ringan dan sederhana, namun harus menjadikan momentum dan menjadi suatu hikmah. Sanksi sosial berupa korve atau kerja bakti membersihkan sungai Cibaligo, mulai dari jembatan di pertigaan Cibaligo hingga radius 2,5 kilometer dibawahnya.
“Karyawan yang diterjunkan sebanyak 140 orang, 120 karyawan terjun ke sungai, sisanya ibu-ibu atau wanita membersihkan di lokasi (bekas) IPAL,” ujar Mayor Mamin Masturi yang juga sebagai Danramil 0922 Cimahi.
Sementara, Trisno selaku Manager HRD PT Central Georgette Nusantara (CGN), mengatakan bahwa pihaknya dengan besar hati menerima sanksi sosial yang diberikan Satgas Citarum akibat kesalahan (Human Error) yang dilakukan salahsatu karyawannya, tetapi tetap menjadi tanggung jawab semua.
“Dengan 140 orang karyawan kita kerahkan untuk mengikuti instruksi yang berikan satgas dalam melaksanakan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan aliran sungai,” ujar Trisno kepada awak media.
“Semoga ini menjadi pelajaran kita semua, terutama anak-anak (karyawan-red) bahwa dalam bekerja itu harus hati-hati dan tidak boleh lalai, sehingga orang lain ikut menanggung dan kami semua bertanggung jawab mengikuti kerja bakti ini,” ungkapnya.
Dirinya juga menyadari bahwa dalam bekerja tak ada yang sempurna, tapi dirinya menghimbau agar dalam bekerja tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang berakibat fatal.
“Mungkin dengan sanksi sosial ini dapat menggugah kesadaran semua karyawan untuk tidak melakukan kesalahan yang berakibat fatal,” tandasnya.
Dengan adanya sanksi sosial yang diberikan kepada perusahaan PT CGN ini, Dansubsektor 21-13 Mayor Mamin Masturi berharap ini dapat dijadikan contoh bagi perusahaan lain.
“Jika nanti ada kejadian seperti ini lagi, dan sudah ada contoh itu akibatnya akan lebih besar lagi, bahkan nanti kita bisa naikkan ke ranah hukum, karena sudah ada contoh, dan saya rasa semua industri sudah tahu (program Citarum-red), masih saja lalai berarti bisa dikatakan membandel, dan itu perlu diberi pelajaran yang lebih berat lagi,” pungkas Mamin Masturi.
Elly