SUMEDANG,- Pengerjaan proyek disposal fase dua Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang menimbulkan permasalahan. Sebab, PT. Bangun Rapi Jali (BRJ) yang menjadi subcont PT. Metallurgy Coorporation of China (MCC) yang dianggap telah merugikan PT. BRJ.
Dirut PT BRJ, Asep Gito Riyadi menyebutkan, sebelumnya BRJ adalah pemegang kuasa dalam pengerjaan proyek disposal fase dua di Desa Girimukti. Dikarenakan berbagai faktor, pengerjaan tersebut diberhentikan sementara sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Seiring waktu berjalan, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan Nomor: MCC-CISUNDAWU-2017-9-12-1 dari pihak MCC selaku maincont pengerjaaan Tol Cisundawu fase dua kepada pihak Desa Girimukti akan dilaksanakan perapihan disposal,” katanya, Kamis 15 Nopember 2018.
Tetapi, lanjut Asep, realita di lapangan pihak MCC pada saat melaksanakan pengerjaan disposal tanpa ada koordinasi dengan pihak BRJ selaku pengelola dan pemilik izin usaha sebagaimana tertera pada perizinan UPL/UKL Nomor 66.01/1209/BLH.
“Dengan adanya kejadian ini, jujur saya kaget dan merasa tertipu dengan kebijakan sepihak PT. MCC yang melaksanakan kembali proyek disposal yang dibungkus dengan surat pemberitahuan perapihan disposal,” ujar Asep.
Dengan kejadian Ini, pihaknya akan menggugat PT.MCC untuk membayar sewa disposal kepada PT. BRJ selaku pengelola lahan disposal. Karena selain menimbun di lahan disposalnya, pihak kontraktor tIdak pernah minta izin terhadap PT. BRJ
“Tuntutan saya tentunya bukan sekedar minta ganti rugi berupa materi saja, tapi juga akan meminta pertanggung jawaban PT. MCC. Jika suatu saat nanti hasil pekerjaan yang mereka laksanakan ini berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, jangan sampai menyalahkan pihak kami (PT.BRJ), meski dalam isi perizinan UPL/UKL, pihak BRJ-lah yang bertanggungjawab atas segala dampak lingkungan untuk waktu tujuh tahun kedepan,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Kasat Pol PP Kab. Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, untuk permasalahan internal antara PT. MCC dan PT. BRJ pihaknya lebih meyarankan agar mereka segera membereskannya.
“Kami hanya berkapasitas untuk memidiasi kedua belah pihak. Namun, jika ada unsur pidananya, ya di pidakan saja,” kata Asep.
Ditambahkan, pihaknya hanya mengetahui ada cut and fill oleh PT. MCC, terkait adanya subcont yang baru di lokasi tersebut.
“kami tidak mengetahui adanya pembuangan tanah disposal ke lokasi tersebut. Bila memang terbukti seperti itu, kami akan segera untuk menindaklanjutinya dan melakukan penutupan,” tegasnya.
Bas