JAKARTA,– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin meningkatkan modal PD PAM Jaya. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta persetujuan dewan untuk meningkatkan modal tersebut menjadi Rp23,8 triliun dari semula Rp2 triliun.
Hal itu terungkap dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Menurut Gubernur Anies, PAM Jaya mesti membangun dan mengembangkan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang membutuhkan tambahan investasi modal yang relatif besar.
Gubernur Anies menyebutkan, penugasan itu tidak dapat dipenuhi dari pengembangan usaha PAM Jaya secara mandiri.
“Modal dasar PD PAM Jaya sebesar Rp2 triliun yang sampai saat ini modal disetor telah mencapai Rp1,1 triliun, maka perlu penguatan dukungan permodalan berupa peningkatan modal dasar dari Rp2 trilun menjadi Rp23,878 triliun,” jelas Anies dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (9/6/2021).
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perusahaan Daerah yang disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah.
“Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan perluasan lingkup kegiatan usaha Pam Jaya,” kata dia.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 yang belum diaudit, PAM Jaya melaporkan pencatatan keuangan sebesar Rp2,58 triliun.
Besaran angka tersebut diperoleh dari jumlah aset lancar Rp1,98 triliun, jumlah aset tidak lancar Rp597,99 miliar. Sedangkan, jumlah liabilitas atau hutang Rp1,98 triliun serta jumlah ekuitas atau modal Rp594,16 miliar. ***