JAKARTA,– Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melalukan inspeksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah titik di wilayah Jakarta.
Dikutip dari Indozone, rombongan Forkopimda memulai inspeksi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Lokasi pertama yang disambangi yakni sebuah kafe bernama di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kafe tersebut dinyatakan melanggar PPKM karena batas pengunjung melebihi kapasitas. Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan penyegelan atau penutupan paksa sementara waktu.
Kemudian, rombongan kembali berjalan menuju lokasi ke dua yakni Kemang, Jakarta Selatan. Di sana, Forkopimda hanya memberikan edukasi-edukasi terkait prokes.
“Malam hari ini kami di jajaran Forkopimda melakukan pemeriksaan atas kegiatan restoran, rumah makan, kafe yang ada di Jakarta.
buy strattera online http://petsionary.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/new/strattera.html no prescription
Ini berlangsung diseluruh wilayah Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021).
Anies mengamini jika ada sejumlah lokasi yang disegel oleh pihaknya. Penyegelan lantaran tidak mengikuti aturan PPKM.
“Saya bersama Pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung, kita masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampau,” beber Anies.
Anies menyebut denda yang akan diberikan bagi pengusaha yang melanggar yakni denda maksimal sebesar Rp50 juta. Denda tersebut bahkan juga diberlakukan dalam penindakan malam ini.
“Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup, didenda bahkan ada yang sampai Rp50 juta,” kata Anies.
Untuk lokasi yang disegel, penyegelan hanya berlaku selama 1×24 jam. Selama waktu tersebut, tempat yang disegel tidak diizinkan untuk beroperasi. ***