SUMEDANG,– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang selama satu pekan terakhir dinilai efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Demikian hal itu disampaikan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan usai melaksanakan monitoring ke beberapa desa di wilayah Tanjungsari, Senin, (12/7/2021).
“Saya memantau di beberapa desa penurunannya sangat signifikan dan pengendaliannya cukup bagus. Hal ini bisa kita lihat dari pemantauan hari ini. Mudah-mudahan di akhir masa PPKM Darurat ini hasilnya signifikan sehingga Sumedang bisa kembali ke zona hijau,” ujarnya.
Wabup menyebutkan, efektifitas pelaksanaan PPKM disamping karena adanya upaya sosialisasi dari pihak Pemerintah Daerah juga adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang cukup efektif dalam mengedukasi dan menertibkan warga.
Menurutnya, sejak awal pemberlakuan perbup tentang sanksi bagi pelanggar prokes sampai pada pelaksanaan PPKM Darurat, pelanggaran prokes berkurang secara signifikan. Per 11 Juli 2021 sudah ada 14.203 pelanggar dengan denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp351 juta.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah sangat sadar yang tadinya pemakaian masker hanya sekitar 60 persen, sekarang sudah diatas 80 persen pemakaian masker di wilayah Sumedang. PPKM darurat ini sangat efektif,” kata Wabup.
Dikatakan Wabup, terkait banyak keluhan warga khususnya bagi para pedagang mengenai pembatasan jam operasional di masa PPKM Darurat ini hampir sama ditiap daerah. Pemberlakuan Peraturan tersebut mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Selain, memberikan edukasi dan pengertian kepada Masyarakat supaya penyebaran virus tidak terus bertambah dan PPKM Darurat tidak diperpanjang, ia juga wanti wanti para petugas lapangan agar tidak langsng.memberkan denda tetapi ada teguran terlebih dahulu.
“Alhamdulillah disini masyarakat bisa bisa kita berikan berikan pengertian, saya juga mewanti-wanti para petugas lapangan jangan langsung main denda. Kalau mereka tidak tahu, berikan peringatan pertama, kalau besoknya melakukan pelanggaran yang sama baru kita berikan denda,” pungkasnya. (abas)