CIAMIS, — Warga Desa Bantarsari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis mempertanyakan melalui media patrolicyber.com kepada dinas terkait atau Satgas Covi-19 Kabupaten Ciamis terkait adanya dugaan pelanggaran Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan oleh H. Adang Sutarman (Kepala Desa Bantarsari) beserta jajaran, diantaranya Ruhimat (Sekdes), Ade Iskandar (Ketua BPD) serta Ujang Supriatna (Direktur BUMDes).
“Ada apa ini? Dinas terkait dan Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis dibawah pimpinan Herdiat Sunarya, terkesan ada pembiaran,” ujar LN, PD, UJ dan TH yang merupakan warga Desa Bantarsari.
Warga juga mempertanyakan, petugas yang membidangi pelanggaran PPKM darurat dapat dikatakan takbernyali, hingga saat ini tidak ada kabar beritanya atau mungkin sudah masuk angin?
“Ataukah mungkin sangsi bagi pelanggaran PPKM darurat itu hanya diberlakukan untuk wong cilik saja,” tegas mereka.
Ada kemungkinan kami menduga, ujar salah satu warga Kebon 20, pihak kecamatan selaku fungsi pengawasan dan monitoring, dengan munculnya dugaan pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan oleh kades ini, pasti sudah masuk angin bisa saja pihak kecamatan dan Kasatpol PP mendapatkan laporan dengan alibi yang beda.
“Padahal sebagaimana yang di beritakan patrolicyber.com itulah yang asli dan benar adanya,” bebernya.
Berbekal apa yang disampaikan oleh warga, patrolicyber.com berusaha menghubungi Sekmat Kecamatan Pamarican selaku fungsi pengawasan dan monitoring, memberikan pernyataan, terkait pelaksaanan undangan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kades Bantarsari pada saat diberlakukanya PPKM darurat, kami dari pihak kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Ciamis telah melakukan pembinaan monitoring serta evaluasi ke Desa Bantarsari.
“Dan hasil evaluasi menyimpulkan, bahwa alasan kepala desa mengundang masyarakat untuk berkumpul yaitu untuk mensosisialisasikan PPKM darurat serta untuk menerangkan pentingnya percepatan vaksinasi dalam rangka membahas RKP 2021, selebihnya yaitu klarivikasi adanya dugaan korupsi,” bebernya.
Lebih lanjut sekmat menyampaikan, bahwa mengenai pelanggaran atau tidaknya, kami menilai multi tafsir. Bisa dikatakan melangggar bisa juga tidak, karena darurat mendesak untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Bahwas pelanggaran mah ada mung sebatas diperingati dan dilaksanakan pembinaan,” jelas Sekmat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Apdesi Subhan angkat bicara terkait permasalahan diatas, menurutnya, bahwa terkait pelanggaran PPKM darurat, Kades Bantarsari sudah ada koordinasi dengan Satpol PP dan sudah mengantongi ijin dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis.
“Mungkin Kasatpol PP hanya sekedar memperingatinya, terus membawa fotocopy undangan acara tersebut, untuk dilaporkan kepada sekda,” jelas Ketua Apdesi. (JH 898)