BANDUNG, — Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari sebuah negara demokrasi, karena demokrasi dikatakan berhasil apabila ada trust atau kepercayaan publik dan kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka.
Demikian disampaikan Ijang pada rapat rapat kordinasi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara virtual, Kamis (19/8/2021).
Dalam pandangan KI Jabar, Pemkot bandung sudah lebih bagus dalam mempersiapkan perangkat agar keterbukaan informasi public bisa dijalankan secara baik. Buktinya beberapa kali diselenggarakannya monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan badan public tingkat Jawa Barat, Pemkot Bandung senantiasa masuk katagori informative walaupun masih banyak catatan dalam pelaksanaanya. “Untuk itu, kami meminta agar PPID Utama Pemkot bandung senantiasa memberi pembinaan terhadap PPID Pelaksana di tingkat unit kerja,”katanya.
Ijang, juga mengingatkan agar PPID sebagai pelayan public jangan takut untuk memberikan informasi yang sudah jelas-jelas termasuk jenis informasi terbuka. “Karena yang kita dorong keterbukaan informasi public saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU N0. 14 tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi”. Ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan kedepannya agar PPID pembantu senantisa berkordinasi kepada PPID utama dengan menginventarisir beberapa keberatan pemohon yang notabene tanggungjawab PPID Utama untuk menjawab surat keberatan tersebut.
Adapun terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
Ijang menyampaikan bahwa isi SK tersebut sepenuhnya adalah hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi. “Untuk itu saya menghimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya,”pungkas Ijang. **