TANAH BUMBU, — Sesuai dengan sosialisasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah atau ganti rugi layak dan adil bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Perkimtan pada Rabu, 25 Agustus 2021di Gedung Kapet, melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi teknis pengadaan tanah dan pembangunan, yang dihadiri sekitar 35 SKPD. Dan acara tersebut dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu, diwakili Kepala Dinas Perkimtan.
buy flagyl online http://www.nicaweb.com/images/photoalbum/photo/flagyl.html no prescription
Dalam keterangannya, Ansyari Ferdaus Kepala Dinas Perkimtan Kab. Tanah Bumbu mengatakan, acara di atas diselenggarakan guna menyamakan persepsi kepada seluruh SKPD terkait tehnis pelaksanaan pengadaan tanah atau ganti rugi. Agar dalam pelaksanaan ganti rugi tanah untuk pembangunan pasum tidak terjadi permasalahan di kedepannya.
“Sedangkan ketentuan ganti rugi tanah milik masyarakat sudah diatur ketentuan hukum, melalui UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) dan mengatur untuk kepentingan umum. Guna mewujudkan pengadaan tanah atau ganti rugi yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Untuk itu, lanjut Ansyari, dalam penyuluhan ini bisa diikuti oleh para peserta dengan serius sampai selesai, agar kedepan nantinya diaplikasikan ditengah masyarakat. (Ag)