BEKASI, – Kontroversi seputar jabatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi kembali memanas. Terbaru, muncul kabar jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam waktu dekat ini akan melantik Ahmad Marzuki.
Sebelumnya, Tito menolak untuk melantik wakil bupati hasil proses pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut dia, proses pemilihan cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bekasi Haji Boksu mengatakan, pihaknya bersama masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran jika mendagri dan gubernur tetap memaksakan kehendak melantik H.Ahmad Marzuki sebagai Wabup Bekasi sisa periode.
“Saya mendapat info jika Ahmad Marzuki akan dilantik, kami keluarga besar GMBI tidak akan main-main jika memang benar pihak Kementerian Dalam Negri dengan Provinsi Jawa Barat akan melantik Ahmad Marzuki, maka kami dengan masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Dia menambahkan, jika kabar pelantikan itu benar, hal itu jelas melanggar kontitusi yang ada. Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak hasil pemilihan karena diketahui proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.
” Gubernur Jawa Barat dan Mendagri jelas jelas akan melanggar konstitusi. Hal mana telah mereka sampaikan. Jangan sampai keinginan politik melabrak hukum. Ini negara hukum,” tegasnya.
Boksu menilai, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sejak awal sudah cacat hukum. Sehingga GMBI dari awal telah melakukan penolakan dengan menggelar aksi besar besaran.
Diketahui, Mendagri Tito sempat menegaskan bahwa hasil pemilihan Wabup Bekasi cacat prosedur atau inkonstitusional. Kemendagri pun menilai hasil pemilihan tersebut tidak sah.
”Masalah Wabup itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” ujarnya, saat kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi (23/7/2021).
Mendagri menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.
“Namun yang terjadi bukan seperti itu. Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” kata Tito.
Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.
”Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.
Diketahui, pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna pada 18 Maret 2020.
Pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota, dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Ahmad Marzuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.
Menurut Tito, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.
”Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” tegasnya.
Tito juga berpendapat, jika kini DPRD kembali mengusulkan nama yang sama (Ahmad Marzuki) untuk dilantik menjadi Wabup Bekasi, maka kemungkinannya kecil untuk dilantik.
Hal itu mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Nanti kami kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed,” ucap Tito. **