BANYUMAS,- Pemerintah Kabupaten Banyumas merencanakan Mal Pelayanan Publik (MPP) diluncurkan 28 Desember mendatang. Untuk mengejar target tersebut pengerjaan interior MPP yang berada di Jalan Dr Angka Purwokerto terus dikebut. Sekda Banyumas Drs Wahyu Budi Saptono M.Si bersama SKPD terkait melakukan pemeriksaan pengerjaan interior tersebut.
“Pemkab Banyumas merencanakan peresmian Mal Pelayanan Publik tanggal 28 Desember mendatang oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), maka kami mengecek secara keseluruhan untuk memastikan sumua selesai,” katanya.
Wahyu menambahkan setelah kunjungan hari ini kemudian ada evaluasi, tanggal 15 Desember nanti akan melakukan pengecekan lanjutan dengan Bupati, karena diharapkan tanggal 21 sudah ada terpasang semua termasuk jaringan kemudian dilakukan pemindahan dan uji coba. “Tanggal 28 Desember harus bisa benar-benar operasional,” tambah Sekda
Banyumas menjadi salah satu dari 11 daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan MPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018. Berdasarkan SK tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan implementasi MPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemda dimaksud antara lain Kabupaten Banyumas, Kota Padang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kota Mojokerto, Kota Tangerang, Kabupaten Badung, Kabupaten Sidoarjo.
Setelah diresmikan MPP, warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan, semuanya cukup di sini.
“Kita berharap dan mengupayakan, mengurus dokumen di pemerintahan bukan lagi sesuatu yang membosankan, tapi ditempat yang menyanenangkan, karena ditempat ini nantinya dilengkapi dengan kantin dan parkir yang cukup luas,” kata Sekda.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Herni Sulasti SH MH mengatakan setelah menjalin komunikasi dengan berbagai instansi vertikal untuk bekerja sama dan melakukan proses integrasi sistem pelayanan, 7 instansi vertikal antara lain Polres Banyumas, Kamtor Imigrasi, BP3TKI Jateng, PBJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pelayanan Pajak dan Bank Jateng. Selain itu 10 Dinas Daerah yang juga memberi pelayanan.
“Total SKPD ada 17, pelayanan perijinan pemerintah daerah sudah masuk kesini, dan semua pelayanan ada 120 jenis pelayanan,” lanjut Herni.
Herni menambahkan, dengan mal pelayanan publik, pelayanan menjadi ringkas dan transparan. Mulai administrasi kependudukan seperti akte kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP; beragam jenis izin, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, pelayanan izin terkait kendaraan di SAMSAT, hingga pembayaran retribusi daerah.
“Selain itu juga bisa mengurus dokumen yang berkaitan dengan kepolisian seperti SIM dan SKCK, terkait keimigrasian seperti paspor, bayar pajak bisa diselesaikan di sini, di Mall Pelayanan Publik ini,” paparnya.
Ari S-Tris