INDRAMAYU,- Hanya perlu waktu satu bulan, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk meringkus 24 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Para tersangka yang memiliki peran berbeda ini ditangkap di tempat berbeda.
Demikian diungkapkan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa 04 Desember 2018.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan ratusan barang bukti kendaraan roda. Selanjutnya, kendaraan yang sudah teridentifikasi diserahkan kepada pemiliknya.
“24 orang tersangka ini terdiri dari 5 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan 19 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kami berhasil menyita 312 unit kendaraan sepeda motor hasil kejahatan yang diperoleh dari pengungkapan kasus curas, curanmor dan razia,” ucap Agung.
Kendaraan yang berhasil disita ialah, 40 unit kendaraan sepeda motor teridentifikasi dan ada pemiliknya, 94 sepeda motor teridentifikasi, namun belum ada pemiliknya dan 178 sepeda motor tidak teridentifikasi atau tidak standar.
Pihaknya menyebutkan, para tersangka dalam kasus curas yang berhasil diamankan yaitu SP alias Dobil, (35 tahun), warga Desa Srengseng, Blok Sekar Membe, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu yang merupakan residivis sebanyak 18 kali. Kemudian IB alias Bangbing (20 tahun), warga Kel. Paoman, Blok Kalenyamin Kab. Indramayu yang merupakan residivis 12 kali.
Tersangka selanjutnya ialah TD alias Carwan aliias Paat (44 tahun) warga Desa Pasir Tanjung Blok Tangkil, Kec. Cipunegara Kab. Subang. Dia adalah residivis sebanyak 8 kali. Tersangka lainnya, yaitu ID alias Mad (20 tahun), warga Blok Karbut, Desa Karanganyar, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu, residivis 9 kali serta SKNO alias Egeg (25 tahun) warga Blok Lurah, Desa Srengseng, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu yang merupakan residivis 5 kali.
“Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku memepet korban disertai kekerasan dan ancaman kekerasan dengan senjata api rakitan, air softgun dan senjata tajam untuk melukai korban. Setelah berhasil memepet, tersangka lantas mengambil sepeda motor milik korban,” tutur jenderal bintang dua itu.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tindak pidana curas ini, yaitu berupa senjata api rakitan 2 pucuk, air soft gun 11 pucuk, senjata tajam jenis golok atau parang 13 bilah, senjata tajam jenis samurai 2 bilah dan senjata tajam jenis clurit 5 bilah.
“Akibat ulahnya, para tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.
Tersangka Curat
Untuk kasus curat dan pencurian kendaraan bermotor, nama-nama tersangkanya ialah: KS alias Aping (36 tahun), warga Desa Sliyeg, Blok M, Kec. Sliyeg, Kab. Indramayu (residivis 12 kali), SN alias Sonex (21 tahun), warga Jl.Yos Sudarso Kel. Paoman, Kab. Indramayu (melakukan tindak curanmor sebanyak 21 kali), DN SH (24 tahun), warga Desa/Kel. Paoman, Blok Kalenyamin, Kec/Kab. Indramayu yang melakukan curanmor sebanyak 14 kali.
Selanjutnya, UTG (37 tahun) warga Desa Karangampel, Kec. Karangampel Kab. Indramayu (residivis curanmor 50 kali), SKRM alias Karma alias Ucok (52 tahun), warga Desa Tanjungkerta, Blok Bojong Raong, Kec. Kroya, Kab. Indramayu (residivist 17 kali).
Kemudian, polisi juga berhasil menangkap residivis curanmor sebanyak 15 kali, yakni MLYD alias Wowo (33 tahun), warga Desa Cidempet, Blok Rawamulya, Kec. Arahan Kab. Indramayu dan ERLG alias Unyun (33 tahun), warga Desa Bondan, Blok Jamban Gunung, RT 05/10, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu yang melakukan curanmor 9 kali.
Polisi juga meringkuas NR AKMD alias Amad (44 tahun), warga Desa Mangunjaya, Blok Buyut, RT11/03, Kec. Anjatan, Kab. Indramayu yang melakukan curanmor 11 kali dan SRD (44 tahun), warga Desa Blok Karangponcol, RT 012/004, Kec. Kedokanbunder, Kab. Indramayu yang merupakan penadah sebanyak 14 kali.
“Dalam melaksanakan aksinya, pelaku curat dan curanmor merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci leter T, L dan mata kunci. Dari perbuatan para tersangka, didapat barang bukti berupa kunci leter T 12 set, L sebanyak 7 set dan mata kunci T dan L 34 buah. Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Agung.
Yadi S/Boni