SUMEDANG,– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Sumedang berada di level 3. Meski begitu, sejumlah obyek wisata di Kota Tahu boleh buka dengan catatan harus mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE).
Demikian disampaikan Ketua DPC Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Kabupaten Sumedang, Arief Respati kepada wartawan seusai pelantikan pengurus DPC PUTRI Periode 2021-2025 di Obyek Wisata Kampung Karuhun, Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Rabu (6/10/2021).
“Oleh sebab itu, saya imbau kepada pengelola obyek wisata agar segera memiliki sertifikat CHSE. Sehingga meski ditengah pandemi Covid-19 dan Sumedang sendiri berstatus PPKM Level 3, obyek wisata boleh buka dengan beberapa syarat yang harus ditempuh termasuk sertifikasi CHSE,” kata Arief.
Arief mengatakan, keberadaan PUTRI di Sumedang akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan sesama pengelola taman rekreasi ataupun dengan pihak terkait lainnya dalam pengembangan destinasi wisata ditengah pandemi Covid-19 agar industri pariwisata semakin menggeliat kedepannya.
“Sedikitnya 35 pengelola wisata sudah tergabung dalam PUTRI. Sejauh ini tak kurang dari 10 obyek wisata di Sumedang telah memiliki CHSE namun, ada juga yang sedang menempuh prosesnya,” ucap Arief.
Sementara, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengapresiasi dilantiknya kepengurusan DPC PUTRI Sumedang yang dinilai mempunyai peran penting dalam mendukung Sumedang sebagai kabupaten Pariwisata di Jabar.
“Saya sampaikan bahwa Sumedang telah mendeklarasikan diri sebagai kabupaten pariwisata, dalam artian seluruh SKPD adalah dinas pariwisata, setiap orang Sumedang adalah pemandu wisata. Bahkan, setiap program kegiatan harus menjadi atraksi wisata dan sebagainya,” kata Dony.
Pada intinya, imbuh dia, semua stake holder terkait mempunyai peran penting bagaimana menyukseskan Sumedang menuju kabupaten Pariwisata. Olehsebab itu, semuanya harus bersatu dan bersinergi untuk kebangkitan pariwisata.
“Namun demikian, kami imbau bagi pengelola obyek wisata yang ingin buka ditengah PPKM Level 3 ini harus menempuh prosedur yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (abas)