JAKARTA, — Ketua PP Muhammdiyah Dadang Kahmad angkat bicara soal sorotan media asing yang menilai suara azan di Jakarta berisik. Kata Dadang, bagaimanapun azan merupakan hal yang wajib diserukan kepada umat Islam. (TAG: Dadang Suganda)
“Sebagai negara yang mayoritas Muslim suara adzan adalah suara yang harus diserukan kepada semua umat muslim sebagai seruan untuk sholat berjamaah di mesjid,” tegas Dadang, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021). (TAG: Dadang Suganda)
Terlepas dari itu, Dadang juga memberikan saran agar tidak ada yang terganggu dengan suara azan. Dia menyarankan setiap masjid harus membatasi suara agar tidak melewati batas masjid lain.
“Tapi karena masjid itu banyak maka sebaiknya volume speaker dibatasi sekeliling mesjid tidak melintasi batas mesjid yang lain,” ujarnya.
Dadang pun menyarankan agar pengeras suara hanya dipakai untuk mengumandangkan azan saja. Sedangkan untuk iqomah dan kegiatan lainnya, Dadang menyarankan agar hanya memakai pengeras suara di dalam masjid.
“Sebaiknya hanya dipakai untuk mengumandangkan azan saja, sedangkan iqomah dan sholat serta kegiatan lainnya sebaiknya memakai speaker dalam saja,” tuturnya.
Sorotan mengenai suara azan di Jakarta ini sebelumnya diangkat oleh Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis.
“Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan,” demikian judul AFP, yang diunggah pada Kamis (14/10/2021).
Salah satu narasumber AFP adalah muslimah berusia 31 tahun dengan nama samaran Rina, pengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang tidak bisa tidur, mengalami mual untuk makan, dan takut untuk menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya.
AFP menuliskan azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Mengkritik azan dan masjid bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.**