BANDUNG, — Bak bola salju, gonjang-ganjing Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2021, terus bergulir liar dan menjadi perbincangan hangat publik Kota Kembang Bandung.
Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna, angkat bicara. Ema membantah jika Banprov Jabar untuk Kota Bandung TA 2021 mencapai Rp 287 miliar.
Dia mengatakan, dari dana Banprov Jabar untuk Kota Bandung yang dianggarkan Rp 287 miliar, ternyata realisasinya hanya sekitar 40 persen.
“Jadi jauh dari perkirakan yang sebelumnya (Rp 287 miliar),” ucap Ema Sumarna.
Kepastian itu dikatakan Ema Sumarna ketika dikonfirmasi wartawan soal besaran dana Banprov Jabar yang sebenarnya turun ke Kota Bandung.
“Rincian awal memang Rp 287 miliar namun faktanya tidak seperti itu hanya 40 persen hingga 45 persen saja. Cuma detailnya rincian keseluruhan saya lupa harus lihat data rinciannya,” ujar dia, Sabtu 23 Oktober 2021.
Menanggapi klaim Ema tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung Riana, mengaku dibuat heran.
Tak urung, politisi Partai Demokrat ini memberi apresiasi terhadap Ema Sumarna yang dinilainya responsif terhadap isu yang berkembang di ranah publik.
“Tapi justru pernyataan ini yang membuat saya malah tambah bingung. Sebab, nilai Banprov yang muncul sebesar Rp 287 miliar atau tepatnya Rp 287.737.925.110,00, sumbernya sangat akurat, yaitu hasil evaluasi gubernur tentang anggaran perubahan 2021,” ucap Riana, Minggu 24 Oktober 2021.
Menurut dia, nilai Banprov Jabar Rp 287 miliar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-bpkad/2021 tentang evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang perubahan APBD 2021.
“Jika realisasinya menurut Pak Sekda hanya 40-50 persen, sisanya siapa yang mengusulkan ke Gubernur,”
“Atau boleh jadi yang akan diimplementasikan hanya 40-50 persen, maka saya menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-bpkad/2021 hanyalah regulasi abal-abal,” tegas Riana.
Dia berujar, Sekda Kota Bandung harus menjelaskan secara detail pernyataannya terkait besaran nilai anggaran Banprov Jabar 2021 hanya sebesar 40-50 persen.
Pasalnya, kata Riana, klaim Sekda tersebut membuat posisi DPRD Kota Bandung seolah tak memiliki dasar dalam melakukan pembahasan dan penentuan realisasi anggaran sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Pernyataan (Sekda Ema Sumarna) itu membuat saya malah tambah bingung,”
“Jika pemerintah kota Bandung merasa untuk merealisasikan anggaran Banprov, seperti kata pak sekda hanya 40-50 persen saja, sisanya siapa yang mengusulkan ke Gubernur ? Atau boleh jadi yang akan di implementasikan hanya 40-50 persen saja,” kata Riana.
Dia pun ‘menyentil’ sikap Sekda Ema Sumarna yang mengaku tidak tahu adanya anggaran Banprov 2021 saat rapat pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung beberapa waktu lalu.
“Lagi-lagi nanti disalahkan Banggar DPRD Kota Bandung yang dinilai dalam pembahasan anggaran bersama TAPD sebagai pihak yang menyetujui bukan mengoreksi,” ucap Riana.
Yang bikin mengherankan, sambung Riana, adalah adanya klausul di halaman 4 poin 4 yang tertulis bahwa penganggaran target pendapatan Bantuan Keuangan (Bankeu) semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp 287.737.925.110,00.
Disebutkan Riana, tertulis di situ bahwa jumlah penganggaran dan peruntukannya harus berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang sudah di ditetapkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Di situ tertulis jelas bahwa hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait Banprov untuk Kota Bandung sebesar Rp 287.737.925.110,00,” ucap dia.
Menurut Riana, pihaknya menyoal Banprov Jabar 2021 ini berpedoman pada regulasi yang ada.
“Menerima materi dokumen APBD hanya dari Pemkot Bandung. Jika mau terbuka, sesungguhnya masalah terbesar soal serapan anggaran justru ada di pemerintah,” tegas Riana.
Senada dengan itu, politisi Partai Demokrat Aat Safaat Hodijat mengatakan, Pemkot Bandung perlu menjelaskan detail dasar pemberian Banprov apakah berasal dari program aspirasi anggota DPRD Jabar Dapil Kota Bandung-Cimahi, aspirasi Wali Kota Bandung, atau inisiatif Gubernur Jawa Barat.
“Disebutkan dievaluasi Keputusan Gubernur tentang target pendapatan, karena target apakah seringkali realisasi Banprov tahun-tahun-tahun sebelumnya tidak selalu mencapai 100 persen?”
“Bisakah dibuktikan dengan data dan fakta? Dasar pemberian Banprov ini apakah berasal dari program aspirasi Anggota DPRD Dapil Kota Bandung-Cimahi atau aspirasi Wali Kota Bandung atau inisiatif Gubernur? Itu perlu diluruskan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu 24 Oktober 2021.
Aat mengatakan, dengan adanya ketidakwajaran dalam proses pembahasan sampai penetapan nilai Banprov dalam APBD Pemprov Jabar di DPRD Prov Jabar, cukup menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
“Cukup menjadi dasar KPK turun untuk melakukan supervisi, melakukan pencegahan, dan atau penyelidikan,” tegas Aat.
Diperoleh informasi, dari semula Rp 287 miliar, anggaran Banprov Jabar TA 2021 untuk Kota Bandung realisasinya hanya mencapai Rp 119 miliar untuk 11 pos kegiatan. **