CIREBON,- Kuwu atau Kepala Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terlibat politik.
Dia mengakui jadi tim sukses (timses) salah satu calon anggota DPR-RI.
Sedangkan dalam undang-undang No 7 tahun 2017 Pasal 493 menyebutkan, jika kepala desa, BPD, RT, RW turut serta dalam mensukseskan salah satu kandidat, maka dapat dipidana satu tahun serta denda Rp.12 juta.
Ketika dikonfrmasi via teleponnya, Kuwu Setu Wetan membenarkan bahwa dalam sebuah kalender salah satu calon anggota DPR-RI merupakan foto dirinya.
buy cipro online https://possibilitiesclinic.com/wp-content/themes/hello-elementor/includes/settings/php/cipro.html no prescription
“Tapi itu salah cetak, dibuat dipajang dikalender. Dari pihak tim sukses juga sudah meminta maaf secara tertulis, dan kalender tersebut sudah ditarik kembali,” ungkapnya, Sabtu (22/12/2018).
Namun, salah satu tokoh masyarakat Cirebon, Didi Aryadi mengungkapkan, walau bagaimanapun, kuwu tersebut telah melakukan kesalahan, dan harus ditindaklanjuti.
One-to