SUMEDANG,– Disinyalir terbakar api cemburu, seorang suami tegas menyiram istrinya dengan air mendidih.
Aksi itu dilakukan DS (43) warga Paseh, Kabupaten Sumedang. DS menyiram istrinya NN (42) yang tenga tidur, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban, Dusun Cipareuag, RT 001, RW 005 Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan, kejadian itu diduga dilakukan tersangka akibat cemburu mengetahui korban berhubungan lewat pesan singkat dengan laki-laki lain. Tersangka yang merasa kesal melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih.
“Pelaku menyiramkan air mendidih dari sebuah teko terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali. Air tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh tersangka, dan disiramkan saat korban tengah tertidur,” jelas AKBP Eko kepada wartawan, saat Jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis (3/2).
Akibat perbuatan suaminya, NN mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
“Korban mengalami luka bakar hampir 50 persen akibat disiram air mendidih tersebut,” kata AKBP Eko.
Akibat perbuatannya, tutur Eko, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (abas)