SUMEDANG,– Bunda PAUD Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Sumedang siap menekan angka stunting (kekurangan gizi pada anak) dan menyukseskan program kesehatan balita diatas lima tahun bersama stake holder yang lainnya.
Pernyataan itu dikatakan Ketua Bunda PAUD Desa Cibeusi Hj. Ai Nurul usai pelantikan pengurus Bunda PAUD Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor yang dihadiri Bunda PAUD Kecamatan di Aula Desa Cibeusi, Selasa (8/2/2022).
Menurut Ai, stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Selain stunting, yang menjadi prioritas Bunda Paud Cibeusi yakni membuat anak usia 0 sampai 6 tahun cerdas, sehat, tumbuh berkembang, dan kreatif. Juga menciptakan pendidikan Paud yang berkualitas sebagai sarana penunjang pendidikan anak usia dini dengan moto sehat, cerdas, ceria.
“Kegiatan hari ini yakni pelantikan pengurus baru Bunda Paud Desa Cibeusi. Kebetulan ada bu camat selaku Bunda Paud Kecamatan. Selain bu camat juga ada kader kader Posyandu, bidan desa, dan perwakilan guru Paud/TK,” ujarnya saat diwawancara wartawan.
Istri Kades Cibeusi itu menambahkan, sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam hal pendidikan anak usia dini, Bunda Paud Desa Cibeusi menjalin kerja sama dengan Organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota seperti Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI), Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya, Perguruan Tinggi, dan Lembaga/instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya.
“Di Desa Cibeusi sendiri ada banyak pendidikan usia dini mulai TK, Paud, Kober, RA, dan pendidikan setingkat PAUD. Nanti kita sedang data jumlah pastinya ada berapa, agar program program bunda paud bisa semakin lancar,” ujarnya.
Terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kanal website Kemendikbud.go.id mengatakan Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD Berkualitas.
Apabila kepala pemerintahan atau kepala daerah tidak atau belum memiliki pasangan maka peran Bunda PAUD di wilayah tersebut didelegasikan kepada istri dari wakil kepala pemerintahan atau kepala daerah yang bersangkutan.
Kemendikbud juga telah membuat Pedoman Peran Bunda PAUD secara optimal, yang berisi norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) Bunda PAUD sebagai acuan di lapangan. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan guna mendorong peran Bunda PAUD dalam mewujudkan peningkatan akses dan mutu layanan PAUD yang berkualitas. (abas)