SUMEDANG,– Meski jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi 1 dari Cileunyi hingga Pamulihan sudah digunakan untuk pengendara, namun masih menyisakan persoalan sengketa lahan yang belum terselesaikan.
Sengketa tersebut semisal perkara Nomor: 32 Pdt.P/2020 PN Sumedang antara pihak penggugat ahli waris keturunan Bangin Bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah Binti Moetakin WA Baron Baud melawan PT Priwista Raya (Dadan Setiadi Megantara).
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Jandri Ginting SH. MM. MH., kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022).
“Persoalan ini sudah dilakukan tahapan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang kedua pada Jumat (11/2/2022) kemarin. Dengan objek gugatan yang di kuasai oleh tergugat kurang lebih seluas 163.095 meter persegi. Sedangkan yang terlintasi oleh jalan Tol Cisumdawu seluas 59.348 meter persegi bagian dari 2 HGB dan 7 tanah adat later C, dengan ganti rugi yang saat ini dikonsinasi di Pengadilan Negeri Sumedang,” terang Jandri.
Jandri melanjutkan, sengketa kepemilikan itu terjadi antara penggugat dan tergugat, dimana penggugat berdasarkan kepemilikan Eigendom Vervonding No.3. Sedangkan PT Priwista Raya berdasarkan 2 SHGB dengan nomor yang sama No.003, dan 7 bidang tanah C Desa atas nama Dadan Megantara dan masyarakat.
“Atas perkara sengketa ini tentunya harus di gali lebih dalam kepemilikan dan riwayat tanah objek perkara tersebut awal mulanya milik siapa. Mengingat, bahwa berdasarkan penelusuran dan keterangan dari warga penduduk asli, tanah tersebut dahulunya merupakan bagian dari perkebunan Jatinangor, dimana telah dikuasai dan digarap secara turun temurun,” katanya.
Dikatakan, objek yang diperkarakan berada diblok Pasir Kacang, Desa Cilayung Jatinangor Sumedang merupakan pemekaran dari Desa Cileles tahun 1984. Terlebih, bahwa hasil dan kesimpulan dari PS tersebut diakui dan dinyatakan benar oleh para pihak baik oleh tergugat maupun turut tergugat, mulai dari batas-batas maupun luasannya sehingga tidak terjadi Eror Objek atau salah gugatan.
“Bila mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), diatas tanah partikelir seperti Eigandom, Erfah atau opstal tidak mungkin melekat hak lain seperti tanah adat. Maka atas objek sengketa tersebut apakah benar klaim penggugat ataupun tergugat akan diuji dan diputuskan oleh Pengadilan.
Bila atas objek perkara tersebut merupakan tanah adat, maka harus ditelusuri juga riwayatnya dari pencatatan buku Induk C Desa Cileles. Perlu dibuktikan pula Buku B atau Rinciknya, atau bila perlu dibuktikan sampai Leter A dan D. Sehingga semuanya menjadi terang benderang,” paparnya.
Oleh sebab itu, kata Jandri, Pengadilan Negeri Sumedang terutama Majelis Hakim tentunya harus mampu mengungkap terkait riwayat kepemilikan hingga bukti kepemilikan para pihak.
“Rencananya, akan kembali dilakukan persidangan selanjutnya pada Selasa (22/2/2022) nanti dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat,” tukas Jandri terkait proses persidangan sengketa lahan di Jatinangor akses Tol Cisumdawu. (abas)