BANDUNG – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bandung menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Membangun Koperasi”, bertempat di Gedung Dekopinda Kota Bandung, Jl. Buahbatu No. 26 Bandung, Rabu (23/02/2022).
Sesuai dengan anggaran dasar Dekopin, Dekopinda diwajibkan melakukan rakerda untuk setiap tahunnya, sedangkan untuk Musda (Musyawarah Daerah) hanya dilaksanakan 5 tahun sekali.
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu, Ketua Dekopinda Kota Bandung Dr. H. Usep Sumarno, SH., SE., S.Ak., MM., M.Si.,MH., Kadiskop & UKM Kota Bandung Drs. Atet Dedi Handiman yang juga mewakili Plt. Wali Kota Bandung H. Yana Mulyana, S.E, Ketua DPRD Kota Bandung yang diwakili oleh Hj. Siti Nurjanah, SS dari Komisi B DPRD Kota Bandung, serta Ketua Dekopinwil Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Mustopa Djamaludin, M.Si.
Seperti tahun sebelumnya, raker kali ini melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021, serta menyampaikan kegiatan rencana kerja di tahun 2022.
Dalam sambutannnya Ketua Dekopinda Kota Bandung, Usep menyampaikan, terima kasih kepada teman-teman gerakan koperasi yang hadir pada rakerda tahun ini. Dan sesuai kesepakatan bahwa, Dekopin akan terus bekerjasama dengan pemerintah kota bandung.
“Baik itu dengan Dinas Koperasi, maupun DPRD, dalam hal menumbuhkembangkan koperasi yang ada di Kota Bandung, supaya tercipta koperasi yang baik dan sehat,” ucap H. Usep Sumarno.
Adapun penghargaan khusus untuk 7 pelaku koperasi yang diberikan langsung oleh Kadiskop & UKM Kota Bandung, Drs. Atet Dedi Handiman, yaitu Kopkar KPKB (Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung), Kopkar PT PINDAD, KSP Rukun Ikhtiar, Kopkar Bank BCA, Kopkar RS Al Islam, Primkopal (Primer Koperasi TNI Angkatan Laut) Lanal Bandung, dan Kopkar bank bjb ZIEBAR.
Sedangkan untuk jumlah total keseluruhan Koperasi yang tergabung di Dekopinda Kota Bandung, berdasarakan catatan yang ada di Dinas KUKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kota Bandung sekitar 1.200 Koperasi yang aktif. Namun yang melaksanakan RAT hanya ada 300 koperasi saja, sedangkan yang aktif di Dekopin hanya 200 koperasi.
Perlindungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Di tengah maraknya kasus gagal bayar yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), pengawasan terhadap pengurus KSP menjadi satu hal yang disoroti. Selain itu, terdapat sejumlah indikasi yang dilanggar oleh sejumlah ‘koperasi’. Adapun indikasi tersebut yakni, tidak berbadan hukum, pinjaman dana keluar anggota koperasi, penentuan jasa tidak melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kita ini memang ada pedomannya yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya dari menteri koperasi tentang pelaksanaan koperasi simpan pinjam (KSP). Yang jelas, koperasi simpan pinjam itu, pertama tidak boleh memberikan pinjaman ke bukan anggota. Cuman kelemahan si KSP ini, banyak koperasi-koperasi yang kurang modal. Karena anggota kebanyakan ini memerlukan modal pinjaman baik untuk usahanya, atau keperluan lainnya. Saran saya, Dekopin, pemerintah mengucurkan dana bantuan baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman lunak, jasanya. Misalkan paling besar 3 persen,” jelas H. Usep Sumarno. **