BANDUNG, — Polsek Antapani bersama gabungan Forkopincam, dipimpin Pawas Ipda Uyun rus ‘an melaksanakan giat penegakkkan Perwal 22 Tahun 2022 PPKM Level 3, malam hari dengan sasaran Cafe, PKL dan rumah makan yang masih beroperasi, Rabu (2/3/2022).
Pelaksanaan giat Perwal dilakukanterkait dengan masih status Level 3, serta upaya pendisplinan pelaku usaha untuk, nentaati Protkes terutama jam operasional, serta batasan pengunjung tidak berkerumun guna mengantisipasi Covid 19.
Adapun Cafe yang dicek Cafe Kawani Jl terusan jalan Jakarta, Cafe Anjani, PKL sepanjang jalan terudan jl Jakarta.
Kapolsek Antapani Kompol Asep Muslihat S.SH.Msi mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan giat penegakkan Perwal 22 tahun 2022 dimasa PPKM Level 3.
“Gabungan personil melaksanakan 0engecekan tiap Cafe untuk nenghimbau penerapan Proktes, serta jam operaional Cafe hingga Pukul 21.00 Wib, sedangkan untuk Cafe yang masih beroperasi dihimbau secara humanis untuk Mlmenutup serta tidak mengulangi,”ujarnya. Dud