KAB BANDUNG – Saksi yang ditunjuk PT Safitri Golden Agung kikuk/ragu-ragu saat diminta menunjukkan batas lokasi yang digugatnya dalam perkara gugatan tanah di kawasan Bumi Mutiara Cileunyi (BMC), Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar. Selain itu, saksi dinilai kurang tepat saat diminta menunjukkan batas lokasi pada Sidang Saksi, Selasa (30/1).
Dalam kesaksiannya Oded Samsudin (70), warga Bojong Malati, Kecamatan Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung, mengaku dirinya sejak lahir tinggal di daerah tersebut, tidak tahu pasti proses pembebasan tanah tersebut yang dimenangkan PT Sapitri Golden Agung yang diprakarsai Charly Kurniwan pada tahun 1992. Namun, selanjutnya untuk keberadaan tanah tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti tanah yang berada di Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawangan serta Blok Gempol Wetan.
Karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan kesaksian di pengadilan, suasana persidangan sempat memanas antara Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tergugat. Yang mana dianggap kesaksian yang disampaikan saksi penggugat atas batas lokasi yang tidak tepat dan ngawur.
“Banyak kesalahan atas kesaksian yang disampaikan saksi dari penggugat, dari penunjukan batas lokasi luas tanah yang di gugat, sampai riwayat keberadan tanah yang menjadi gugatan dari awal sampai sekarang,” tegas Gito Abdussalam, SH, MH selaku Kuasa Hukum Tergugat ll, H. Heru K. Budiman kepada PATROLI, baru-baru ini.
Lebih lanjut, dikatakan Gito, pada 2010 berdasarkan hasil berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan tanggal 15 Febuari 2010 No. 43/PPDT. Eks. G 2004/PN. BB Jo. No.02/Pdt.G/2004/PN.BB. Jo.No. 69/Pdt.Eks.G/2009/PN.BB. Jo.No. 81/Pdt.G 2004/PN.BB.Jo No.51/Pdt.G/2006.PT.Bdg. Jo No.1625 K/Pdt/2007. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls lA Bale Bandung Tanggal 27 Januari 2010. “Jadi, sudah jelas tanah tersebut dimenangkan pihak tergugat sampai lahirnya sertifikat sebagai bukti hak atas kepemilikan tanah ini,” katanya.
Tak Bisa Buktikan
Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Tergugat lll, Heri Permana, SH, MHum melalui pengacaranya Ucok Rolanda Tamba, SH, MH, menyebutkan apa yang didalilkan pengugat tidak bisa membuktikan dalam hal batas tanah sebagaimana diurai penggugat dalam perkara No. 199/Pdt.G./2017/PN.BB setempat yang dikenal dengan Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyauangan serta Blok Gempol Wetan.
Hasil dari pemeriksaan sidang di tempat, Jumat (26/1) lalu, faktanya yang disebut Komplek Bumi Mutiara Cileunyi hanya Blok Pasir Panyaungan, dan Blok Jati sebagian. Terkait dengan Blok Genggong dan Gempol Wetan ditemukan fakta penggugat tidak bisa menunjukkan batas wilayah. “Sementara saksi dari tergugat bisa menunjukkan batas tersebut, khusus untuk lokasi Blok Genggong,” terang Ucok.
Untuk Blok Gempol Wetan, faktanya berdasarkan saksi yang diajukan penggugat bahwa lokasi tersebut sudah dijual Carly selaku Direktur PT Safitri Golden Agung kepada Sdr. Oded sebagai saksi dari penggugat. Ironisnya, tanah yang dijual penggugat digugat kembali. “Hasil dari pembuktian, kita sudah menemukan banyak hal yang tidak mendukung dalil gugatan para penggugat, justru sebaliknya pembuktiatn mendukunng dalil-dalil para tergugat,” ungkap Ucok.
Untuk itu, pihaknya yakin kalau Majelis Hakim berorientasi pada kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan, seandainya eksepsi kami dikabulkan maka gugatan ini dianggap NO atau gugatan tidak diterima.
Menanggapi hasil sidang pembuktian keterangan saksi, Kuasa Hukum PT Safitri Golden Agung, Aldis Andika, SH, MH, ogah memberikan keterangan apa pun saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai persidangan. (Yadi S)