BANDUNG, — Dalam rangka pencegahan, antisipasi, dan pengendalian Covid-19, Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, bersama Forkopincam Kiaracondong laksanakan implementasi pendisiplinan. berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no.15 tahun 2022, dan Imendagri no. 09 tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Kiaracondong Senin (7/3/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan, bahwa sesuai dengan Inmendagri No. 06 tahun 2022, dan Perwal Kota Bandung No. 13 tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19.
“Tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran, dan memutus mata rantai wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kiaracondong,”ujarnya.
Kegiatan dipimpin oleh Pawas Polsek Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi 10 Personil Linmas Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kec. Kiaracondong.
Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan woro-woro adalah di awalayan Griya, Borma, PKL, dan Indoglosir. Dud