KAB BANDUNG — Pada dasarnya gugatan obyek a quo, tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bumi Mutiara Cileunyi, Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikenal dengan Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyaungan dan Blok Gempol Wetan, sudah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah van gewijsde).
Heru K Budiman selaku Tergugat II, melalui kuasa hukumnya Gito Abdussalam, SH, MH, mengatakan gugatan Penggugat dalam eksepsinya nebis in idem, di mana pihak dan pokok perkara dalam perkara a quo sudah pernah diperkarakan di Peradian Umum.
“Tergugat I (Idris Suhara Sadi Mukti) dulu pernah mengajukan gugatan terhadap Penggugat (Cherly Kurniawan), di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Perkara No. 02/Pdt.G/2004/PN.BB, di mana perkara tersebut pada 3 Februari 2004 diputus versrek,” katanya.
Lebih lanjut, Gito mengatakan, guna memperkuat putusan itu Tergugat I mengajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Perkara No. 81/Pdt.G/2004/PNBB, yang putusan pada tanggal 23 Juni 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 51/Pdt.G/PT.Bdg tanggal 7 September 2006 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) No. 1625/K/Pdt/2007 tanggal 25 Februari 2008 dan Jo. Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali (PK)) No. 721/PK/PDT/2008 tanggal 11 Mei 2010 di mana putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap).
Atas putusan tersebut, telah dilaksanakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin, 15 Pebruari 2010 dengan No. 43/Pdt. Eks.G/2004/PN.BB Jo. No. 02/Pdt. G/2004/PN.BB Jo. No. 69/Pdt. Eks.G/2009/PN.BB Jo. No. 81 /Pdt.G/2004/PN.BB Jo. No. 51/Pdt.G/2006/Pt.Bdg Jo. No. 1625.K/2007.
Sehingga, dengan adanya putusan-putusan dan eksekusi tersebut maka tanah-tanah yang disengketakan oleh Penggugat saat ini, dahulu pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan dengan sendirinya gugatan Penggugat bertentangan dengan pasal 1917 KUH Perdata.
Sementara itu, menanggapi perlawanan Penggugat yang menyatakan tidak sah dan tidak dapat dipergunakan kembali putusan No. 02/Pdt.G/2004/PN.BB Jo. 43/Pdt.G/Eks/2004/PN.BB Jo. No. 69/Pdt.G/2009/PN.BB Jo. 81/Pdt.G/PN.BB Jo. No. 51/Pdt.G/2006/PT.Bdg Jo. No. 1625/Pdt/2007, adalah tidak benar karena tidak adanya pembatalan putusan pengadilan.
“Dalam perlawanan tersebut menyatakan tidak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara No. 02/Pdt.G/2004/PN.BB yang diputus verstek, dan juga tidak membatalkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 721/PK/PDT/2008 tanggal 11 Mei 2010 dan juga penetapan Eksekusi No. 43/Pdt.Eks.G/2004/Pn.BB Jo. No. 02/Pdt.G/2004/PN.BB Jo. No. 69/Pdt.Eks.G/2009/PN.BB Jo. No. 81/Pdt.G/2004/PN.BB Jo. No. 51/Pdt.G/2006/PT.Bdg Jo. 1625.K/Pdt/2007,” jelasnya.
Sebagaimana putusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 721/PK/PDT/2008 tanggal 11 Mei 2010 amar putusan Menolak Permohonnan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) Cherlly Kurniawan.
Apalagi, menurut Gito, jual-beli antara pihak Tergugat II kepada Tergugat I, telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bandung yang sah berupa Setifikat Hak Milik (SHM) No. 03191, Surat Ukur Tgl. 29/12/2016, No: 01349/Cileunyi Wetan /2016, luas 64 m2, SHM No. 03197, Surat Ukur Tgl 29/12/2016 No. 01350/Cileunyi Wetan/2016 luas 88 M2 dan SHM No. 03199, Surat Ukur Tgl 05/01/2017 No. 01363/Cileunyi Wetan/2017 luas 120 M2 (Seratus Dua Puluh Meter persegi) dan SHM No. 03191, kesemuanya atas nama Heru K Budiman.
Di samping itu, berupa AKTA JUAL BELI (AJB) No. 136/2015, di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MIRANTY, SH, pada Senin, tanggal 22 Juni Tahun 2015.
“Jual-Beli antara Penjual Tuan Idris Suhara Sadimukti selaku Tergugat I dan Heru K Budiman selaku Pembeli (Tergugat II), berdasarkan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan tanggal 15-02-2010 Nomor: 43/Pdt.G/2004/PN.BB Jo No. 02/Pdt/G/2004/PB.BB No. 69/Pdt/Eks/2009/PN.BB Jo No. 81/Pdt/G/2004 PN.BB. Jo. No. 51 /Pdt/G/2006/Pengadilan Tinggi Bandung No. 1625/K/Pdt/2007/Mahkamah Agung RI, berupa sebidang tanah Hak Milik Adat persil Nomor 125 Blok Jati Kohir Nomor 4755 luas sekitar 1.230 M2 (Seribu Dua Ratus Tiga Puluh meter persegi),” jelasnya.
Sehingga, Penggugat dalam mengajukan gugatan salah sasaran, berdasarkan pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara kewenangan kompetensi absolut yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha (PTUN) dan bukan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Saksi tak Tahu
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah mengadili Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan pertama atas Undang-undang No. 51 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Di samping itu, gugatan Penggugat kurang pihak (Exeptio Pluruim litis Consortoium), yang seharusnya dalam gugatannya para pihak yang menempati rumah dan bangunan tersebut dimasukkan dalam pihak perkara aquo ini, selain juga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terlibat dalam transaksi tanah ini harus dimasukkan dalam pihak.
Bahkan, pada saat Penelitian Setempat (PS) pada Jumat, 26 Januari 2018, pihak saksi Penggugat tidak mengetahui secara pasti batas-batas obyek yang terdapat dalam gugatan sehingga harus dibenarkan oleh saksi Tergugat.
“Para saksi Penggugat tidak mengetahui secara pasti batas-batas obyek gugatan, antara saksi yang diajukan saling tuding satu dengan yang lainnya sehingga kesaksiannya sangat diragukan,” jelasnya.
Apalagi, secara fakta hukum, dengan jelas bahwa Komplek Bumi Mutiara Cileunyi berada di Blok Jati saja, dan tidakbenar persil 154 dan 162 adalah bagian dari Blok Jati, Blok Pasir Blok Panyaungan dan Blok Gempol Wetan, karena persil tersebut masuk dalam Blok Melati, Dorlat dan Gempol.
Bahkan, dalam gugatannya Penggugat mengatakan bahwa luas atas obyek secara keseluruhan kurang lebih 89.253 M2, padahal yang sesuai dengan putusan Pengadilan Bale Bandung No. 02 /Pdt.G/2004/PN.BB adalah sekitar 83.704 M2. Sehingga, gugatan Penggugat dinyatakan obscuur libel dan gugatannya dinyatakan tidak diterima. (YADI S)