SUMEDANG,– Sejumlah Warga Desa Sidanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menolak keras monopoli air sungai di area hulu oleh sebuah perusahaan tekstil di Cimanggung dan Rancaekek.
Bentuk penolakan, warga pun berkumpul di aula Desa Sindanggalih, Kamis (17/3/2022). Mereka beraudiensi dengan pihak perusahaan. Saat itu warga menyatakan penolakan terhadap upaya perusahaan membuat sodetan agar air sungai mengalir ke pabrik.
Diketahui, perusahaan itu adalah PT. Pajajaran Internusa Tekstil yang membutuhkan pasokan air. Lantas persuahaan berencana mengambil air dari area hulu sungai Cimande dimana sungai ini menjadi tumpuan irigasi para petani penggarap sawah.
“Saya bertani sudah dari tahun 1965, baru seakrang-sekarang ini sawah saya di daerah Pakuluran mengalami kekeringan,” ujar Usen, warga Dusun Bangkir, Desa Sidanggalih, seperti dikutip dari tribunjabar.id.
“Bahkan dua musim tanah kami tidak kami tanami padi, kami ganti tanam singkon karena kering kalau musim kemarau,” tambah Usen.
Menurutnya, air dari sungai yang mengaliri irigasi petani telah memberi kehidupan para penggarap sawah. Dari Pakuluran misalnya, jejaring irigasi melaju ke daerah Desa Cihanjuang kemudian ke Desa Sukadana.
“Meskipun diberi uang Rp.5 juta agar saya setuju, saya tidak akan pernah setuju. Biarkan kami menggarap sawah kami. Tidak diambil perusahaan saja sudah kering, apalagi kalau diambil,” ujar Usen.
Ancaman Kekeringan
Sementara Ketua RW 01 Desa Sindanggalih, Uju Komarudin juga menolak rencana PT Pajajaran. Menurut Uju, inti penolakan warga adalah ancaman kekeringan.
“Menolak untuk warga kita kalau diambil air. Banyak sekali yang terancam kekeringan, terutama petani. Tapi kalau menghitung daerah yang terlewati air ini, ada sebanyak 650 keluarga di RW01, di RW03 ada 700 keluarga, di RW5 ada 600 keluarga, dan di RW02 ada 1.200 keluarga,” ujarnya.
“Kalau musim kemarau selokan irigasi kecil enggak ada air, kalau ada hujan, ya itu kotoran dan sampah jatuhnya ke selokan kecil, saya terimakasih dan saya tidak menyetujui usul perusahaan itu,” tambah Uju.
Di tempat sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindanggalih, Agus Imron mengaku heran dengan kepurusan perusahaan yang ingin mengambil air dari hulu. Sementara di area hilir sudah ada dua perusahaan yang mengambil air pula. Satu di antara perusahaan itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Ya itu kan sungai mau dibelokkan (dibuat sodetan). Kalau yang dari bawah bisa mengapa tidak ikut di bawah saja, kami tidak bisa intervensi ke warga, penolakan ini sudah hasil rapat,” katanya seusai mediasi.
Sedangkan HRD PT Pajajaran Internusa Tekstil, Dewi yang hadir dalam rapat itu mengatakan bahwa perusahaan memiliki hak untuk investasi di mana saja. Menurutnya semua sumber daya alam (SDA) yang ada di bumi adalah milik pemerintah.
“Ya kami harus permisi, ini bukan kegagalan, perusahan masih bisa ada air. Kami terima kasih kepada pemerintah desa bisa konsultasi seperti ini,” katanya.
Dia mengatakan, perusahaan tidak bisa memaksakan kehendak sehingga dilakukan dialog atau audiensi.
“Di sini sumber airnya bagus, kami juga sudah katakan kepada warga keuntungan yang akan didapat dengan kerjasama ini, tapi juga kami tak mau jadi ancaman,” katanya seraya menyebut perizinan mengambil air belum ada. (abas)