KAB BANDUNG – PT Idola Selaras Abadi (ISA) didatangi pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung karena diduga dalam operasionalnya menyalahi aturan. Yakni, tindak pidana melanggar baku mutu air limbah.
Perusahaan beralamat di Jl. Rancajigang, Kec. Majalaya, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat itu didatangi Penyidik Unit III Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama pihak DLH Kab. Bandung Senin (29/1/2018).
Polisi dan DLH melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di PT. ISA yang menggunakan bahan dye stuf (serbuk pewarna kain) , cairan pendukung produksi berupa coustic, hidro, kiralon dan lain sebagainya dalam melakukan kegiatan usaha bidang industri tekstil.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, PT. ISA dalam kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair berupa air limbah sisa proses dyeing, printing dan finishing.
“Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan diantaranya, melakukan pengecekan terhadap pengelolaan IPAL, pengambilan sampel limbah cair yang dilakukan oleh petugas dari DLH Kab. Bandung, melakukan dokumentasi pengelolaan IPAL dan mengirimkan sampel limbah cair ke laboratorium,” ungkap Agung, Kamis 1 Februari 2018.
PT. ISA diduga membuang air limbah ke media sungai Cikacembang melebihi baku mutu air limbah. Dan, dalam pengelolaan air limbah pernah mendapatkan sanksi dari instansi yang berwenang.
“Sementara pasal yang disangkakan, ialah Pasal 100 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tuturnya.
Dari perusahaan itu, diamankan barang bukti berupa satu jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik inlet dengan volume mencapai 2 liter, satu buah jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik inlet dengan volume 1 liter, satu buah jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik outlet dengan volume 1 liter dan lain sebagainya.
Reporter: Suyadi