BANDUNG, — Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inmendagri No.09 Tahun 2022 dan Himbauan Perwali Kota Bandung No.15 Tahun 2022 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jl. Cisaranten Kulon Kec Arcamanik Kota Bandung, Jumat (8/4/2022).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi covid 19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Arcamanik Kompol Muh, Zuhdi,SH menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan covid 19. **