SUMEDANG – Kamis 01 Februari 2018, pukul 19.30 Wib aparat Kepolisian Sektor Cimanggung melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) operasi minuman keras (miras).
Operasi dilakukan gabungan piket fungsi Polsek Cimanggung dalam rangka cipta kondisi guna meminimalisir kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cimanggung.
Sasaran operasi ini ialah tempat penjualan miras di wilayah Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang. Operasi miras dipimpin Iptu (Panit I Sabhara), beserta anggota gabungan piket fungsi.
“Hasil dari operasi, tiga warung penjual miras kami tindak. Yakni warung milik RJ di Dusun Parakanmuncang dan berhasil menyita tiga botol minuman beralkohol jenis Ginseng dan tiga bungkus plastik minuman beralkohol jenis Tuak,” kata Iptu Bambang.
Warung kedua ialah milik AS di Dusun Pangsor. Dari warung AS polisi menyita empat plastik minuman beralkohol jenis Tuak.
“Terakhir yaitu milik LL di Dusun Parakanmuncang. Kami mengamankan dua botol minuman beralkohol jenis Anggur Ginseng dan enam plastik minuman beralohol jenis Tuak sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamakan selanjutnya dibawa ke Polsek Cimanggung. Operasi selesai pukul 20.00 wib dengan berjalan aman, lancar dan Kondusif.
Reporter: Abas