BANDUNG, – Aktivis Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, bersikap tegas atas pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan pemilik Hotel Moxy di Jalan Ir H Djuanda 69, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Bahkan, Ormas MGP mengancam akan menerjunkan massa untuk berunjuk rasa menuntut pembongkaran lantai 7,8,9, dan rooftop bangunan Hotel Moxy.
Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2022 lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menyegel Hotel Moxy yang terbukti melanggar batas kapasitas ruangan maksimal. Ini merupakan penyegelan kedua setelah tahun 2016 dengan pelanggaran yang sejenis.
“Bangunan ini ada IMB, tapi melebihi yang diizinkan. Nah, hotel ini izinnya hanya enam lantai, tapi kemudian dibangun sampai sembilan lantai,” kata Agus kepada wartawan di Bandung, Senin (11/4/2022).
“Ada arogansi pemilik (Hotel Moxy), meski disegel 2016 tapi berani mengoperasikan lantai 7,8,9, dan roftop. Kami duga ada oknum di Pemkot Bandung yang bermain di kasus ini,” tambah Agus.
Menurutnya, sikap arogan yang dipertontonkan pemilik Hotel Moxy dikarenakan lemahnya penegakkan aturan dari pucuk pimpinan tertinggi di Pemkot Bandung. Agus pun mengkritik keras kebijakan diskresi denda yang dinilainya hanya melahirkan modus baru korupsi.
“Contohnya Hotel Moxy ini, kesepakatannya tahun 2016 lalu mereka harus membayar denda Rp 17 miliar, namun alih-alih membayar, selama 6 tahun mereka berani mengoperasikan tiga lantai bangunan yang disegel Pemkot Bandung,” tegas Agus.
Ia mengatakan, kebijakan diskresi denda kepada para pemilik bangunan yang terbukti melanggar perizinan di Kota Bandung, semakin melemahkan fungsi pengawasan dan wibawa otoritas setempat.
Bahkan kebijakan tersebut, kata Agus, kian memperparah kerusakan tata ruang yang sangat merugikan masyarakat secara berkepanjangan.
buy ivermectin online http://petsionary.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/new/ivermectin.html no prescription
“Ketidakjelasan aturan main dari diskresi denda kepada para pemilik bangunan yang melanggar, acapkali dijadikan celah oleh oknum tertentu dan pemilik bangunan berskala besar seperti hotel, untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ucapnya.
Agus menambahkan, Ormas MGP menuntut Kementerian ATR/BPN turun tangan menyelidiki pelanggaran tata ruang yang dilakukan pemilik Hotel Moxy. Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemkot Bandung segera mungkin melakukan pembongkaran lantai 7,8,9, dan rooftop bangunan Hotel Moxy.
“Bilamana tuntutan kami itu tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran bersama masyarakat peduli lingkungan. Kami siap melawan dan membongkar para penjahat tata ruang di Kota Bandung,” ucapnya. **