SUMEDANG,– Terkait banjir bandang di Desa Citengah, Sumedang Selatan, Ketua Badan Pembina Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (BP-FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan meminta adanya upaya tindakan tegas dan solutif bagi keberlangsungan kawasan eks hak guna usaha (HGU).
“Kami minta pihak ATR BPN segera melakukan tinjauan lapangan dan melakukan penertiban terhadap bangunan atau villa di kawasan eks HGU dan melakukan penataan dan melegalisasi para petani yang kebutuhannya bergantung kepada lahan,” ujar Dedi, di Sumedang, Jumat (6/4/2022).
Menurutnya, ini bukan tebang pilih, tapi berkeadilan. Kawasan eks HGU seluas sekitar 500 ha tersebut kemarin sore telah terjadi banjir bandang dan 1 orang korban yang terbawa hanyut, hingga kini masih dalam pencarian.
“Kejadian tersebut bukan hanya saat kemarin saja. Tahun ke belakang pun pernah terjadi yang juga mengakibatkan 1 korban dinyatakan meninggal akibat terbawa banjir bandang,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dengan tegas segera dilakukan proses redistribusi lahan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan yang bergantung hidup pada kawasan sehingga pemda dapat berperan serta melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Redistribusi sebaiknya melihat mengukur dan mengkaji usulan dari mana dan untuk siapa, sehingga tepat sasaran dan berkepentingan pada 2 aspek, yakni ekologi kawasan dan kesejahteraan masyarakat.
“Adanya bangunan villa dan wisata di kawasan tersebut harus segera dilakukan penertiban dan ditelusuri dibalik pemilik villa dan tempat wisata tersebut. Ini penting dirjen penegakan tata ruang di Kementerian ATR BPN segera turun ke lapangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah dalam hal ini pun sebetulnya mempunyai peran penting melakukan kontrol dengan melakukan rencana bangunan tata lingkungan (RTBL) baik dalam kawasan eks HGU maupun batas eks HGU untuk dapat memitigasi kejadian bencana banjir bandang.
“Kawasan eks HGU tersebut perlu segera diuji kelayakan untuk jenis pertanian, sehingga memudahkan negara melakukan inventarisasi asset negara yang sudah dan akan aterdistribusikan untuk kepentingan 2 aspek tersebut,” katanya.
“Juga kemungkinan, penting dilakukan upaya pemulihan sebagai kawasan penyangga kehidupan melalui aktivitas rehabilitasi dan penataan areal pertanian yang cocok dengan kebutuhan air dan tanah di lokasi tersebut,” jelasnya.
Maka, tambah dia, solusinya harus dilakukan penataan, kawasan Eks HGU menjadi kawasan pemulihan sekitar atas kawasan menjadi kawasan berbasis pertanian yang cocok dengan situasi dan kondisi lahan tersebut.
“Kemudian, melakukan penertiban pengecekan sebagai kawasan wisata dan vila vila ilegal. Pemda tidak hanya menunggu, tapi bertindak dan melakukan pekerjaannya, membantu secara administratif redistribusi lahan tersebut,” paparnya.
Dedi Kurniawan meminta segera diadakan pertemuan bersama para pihak membahas kasus ini.
“Memang penting diurus segera luasan sekurang kurangnya 511 Ha eks HGU dapat ditata menyesuakan situasi alam dan gejala alam lainnya. Kami akan berkirim surat atau langsung melalui kontak person pihak Kementerian ATR BPN. Namun kami perlu pastikan bahwa kewenangan penuh justru ada di Pemkab Sumedang untuk melakukan respon cepat setelah kejadian kemarin melalui komunikasi koordinasi pemkab dan pemerintah pusat,” bebernya.
“Upaya kami sebagai CSO hanya membantu di tengah menduduk perkarakan situasi dan fakta yang ada dengan rumus swadaya bersama masyarakat,” tukasnya. (Abas)