BANDUNG, — Kapolrestabes Bandung menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat 29 April 2022 sewaktu kedua korban sedang berada di dalam cafe tiba tiba datang sekelompok orang tidak dikenal mengendarai motor sehingga menarik perhatian pengunjung cafe.
“Secara spontan pelaku (RA) melakukan penikaman secara acak kepada pengujung Cafe sehingga mengakibatkan dua orang mengalami luka tusuk dibagian kaki dan lengan kanan.
“Berdasarkan dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi didapat identitas pelaku (RA) kemudian dilakukan pengejaran,”ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin BuSipayung, S.I.K., M.H., saat ekpose pengungkapan kasus Penganiayaan di Cafe Lands Coffee, Jumat (6/5/2022) di Aula Besar Polrestabes Bandung.
Lanjut Kapolrestabes, pelaku (RA) berhasil diamankan pada hari Kamis 5 Mei 2022 pukul 12.00 oleh team gabungan Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Lengkong dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. **