BANDUNG, eljabar.com — Direktur PT. Kagum Karya HUSADA (KKH) Nugroho Tjondrojono, membantah pemberitaan berjudul “Pemilik Rusun The Jarrdin Cihampelas Secara Bergelombang Melaporkan PT Kagum ke Mapolda”.
Menurut Nugroho, dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana lainnya, demikian hak jawab yang diterima redaksi bewarajabar.com melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harry F Hasugian & Partners tertanggal 20 April 2022.
Pemilik Rusun The Jarrdin Cihampelas Secara Bergelombang Melaporkan PT Kagum ke Mapolda
Disampaikannya juga, bahwa salah satu sebab PT. KKH pailit adalah penolakan proposal perdamaian oleh Sdr. Maruli Siregar, sehingga dengan keadaan pailit dimaksud, maka semua pihak seharusnya tunduk terhadap proses hukum yang berlaku (menunggu penyelesaian oleh Kurator).
Selanjutnya atas pelaporan yang telah merugikan baik materil maupun immateril tersebut, Direktur PT. KKH (dalam pailit) akan melaporkan balik seluruh pihak yang melaporkannya. ***