CIREBON,- Dana yang bersumber dari bantuan provinsi atau Banprov senilai Rp 100 juta, yang mana peruntukanya untuk mengecor jalan gang desa atau yang biasa disebut rabat beton.
Namun, hal ini diduga disalahgunakan di Desa Cikesal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, bahwasanya proyek tersebut disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan standar dinas terkait. Hal ini dibuktikan dari material urugan yang tidak sesuai standar, yang seharusnya material urugan menggunakan Sirtu Cimalaka, tapi ini menggunakan urugan dari tanah liat atau cadas dan langsung dilakukan pengecoran tanpa adanya pengerasan terlebih dahulu.
Jika demikian, maka jalan rabat beton tersebut tidak menutup kemungkinan tidak akan mungkin tahan lama, dan melihat dari kontruksi tanah juga bergelombang atau tanah hidup.
Biasanya, hal seperti ini dengan mengingat kontruksi tanah seperti itu seharusnya material lebih di utamakan sirtu cimalaka dan dilakukan pengerasan dulu sebelum dilakukan rabat beton atau cor.
Sementara itu, Kuwu Cikesal Dedi Karsono ketika dihubungi via whatsappnya hanya bisa memberikan keterangan untuk menghubungi TPK
“Pekerja di lapangan juga bukan asli dari pribumi. Ya minimal setidaknya beberapa oranglah menggunakan orang pribumi. Sedangkan urugan, saya lihat bukan pakai sirtu tapi menggunakan tanah lempung,” ungkap sah satu warga setempat, sebut saja Al.
“Tidak mungkin tahan lama jika seperti ini. Jangankan buat tahunan, hitungan bulan juga pasti sudah rusak lagi,” imbuhnya.
One-to