BANDUNG, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) Yunan Buwana melaporkan adanya dugaan korupsi di Perbankan yang merugikan keuangan Negara hingga puluhan miliar.
Yunan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan Korupsi kejahatan di Perbankan yang diduga merugikan keuangan Negara puluhan Milyar rupiah.
“Kita sudah laporkan ke Kejati,” kata Yunan dalam keterangan pers nya .
buy avanafil online https://marjukarin.ee/wp-content/languages/wpml/missing/new/avanafil.html no prescription
Rabu (25/5/2022).
Dugaan tersebut, lanjut Yunan, hal itu berawal dari pinjaman kredit atas pembelian tanah untuk dua perumahan subsidi di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Namun, kedua perumahan tersebut mangkrak dan menjadi beban kerugian negara.
“Kami menduga hal tersebut dilakukan karena adanya persekongkolan jahat antara oknum Bank BTN dan Developer perumahan hingga bisa mencairkan Kredit pembelian tanah dan kredit kontruksi berjumlah puluhan milyar,” ujarnya.
Selain itu, Yunan menilai, oknum dari pihak Bank BTN sudah lalai dalam tugasnya.
” Kami menduga saat pengajuan kredit tersebut oknum pengambil keputusan di Bank BTN lalai dalam tugas, mengingat saat awal pengajuan kredit feasibility study dan data konsumen yang diajukan diduga fiktip,” tegasnya.
“Atas hal tersebut kami menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 009/LAPDU/DPP-BAN/KK/V/2022 tertanggal 25 Mei 2022 diterima oleh Difa dari PTSP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Hal tersebut diduga telah melanggar Tindak Pidana Korupsi Perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 5 sampai dengan pasal 8 tentang Penyuapan serta Pasal 11 dan Pasal 12 tentang Gratifikasi. Dud