SUMEDANG,– DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sumedang mengenai Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2021, di Aula Tampomas Setda Kabupaten Sumedang, Senin (6/6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana, S.E. Dihadiri Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra beserta Wakil Ketua DPRD lainnya Titus Diah.
Sedangkan Nota Pengantar Raperda LPP APBD 2021 disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang Dr. H. Ahmad Munir, S.T M.M.
Wakil Ketua DPRD Jajang mengatakan, Penyampaian Nota Pengantar Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 298 Ayat 1.
“Yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda LPP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Selain itu, kata Jajang, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Sumedang.
“Dan BPK RI telah menyampaikan hasil pemeriksaannya. Alhamdulillah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Sementara itu, Bupati Dony menyampaikan, LPP APBD tersebut merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit, di mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK RI meyakini kewajaran laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 dan memberikan opini WTP.
Adapun LPP APBD Tahun Anggaran 2021 itu terdiri dari tujuh laporan, yaitu, sebagai berikut.
Pertama, Laporan Realisasi APBD. Terdiri dari, Pendapatan Daerah senilai Rp3.83 Triliun atau kurang dari target sebesar Rp30.1 Miliar lebih. Realisasi Belanja Rp2.71 Triliun dan Realisasi Pembiayaan di antaranya penerimaan Rp124.47 miliar dan pengeluaran Rp15.86 miliar,
Ke dua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, terdiri dari, Saldo Anggaran Lebih Awal (SAL) Rp117.47 Miliar, Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan minus sebesar Rp117.47 Miliar lebih, Silpa Rp323.33 Miliar, SAL Akhir Rp232.33 Miliar lebih,
Ke tiga, Necara Daerah, terdiri dari Aset Rp3.52 Miliar lebih, Kewajiban Rp45.76 Miliar lebih dan Ekuitas Rp 3.48 Triliun lebih,
Kemudian ke empat, Laporan Operasional (LO). Terdiri dari Pendapatan LO Rp2.82 Miliar lebih, Beban LO Rp2.69 Miliar lebih, Surplus Kegiatan Non Operasional Rp13.02 Miliar lebih , Pos Luar Biasa minus Rp19.13 Miliar lebih dan Surplus LO Rp120.37 Miliar lebih,
Ke lima, Arus Kas Daerah. Terdiri dari Saldo Kas Awal Per 1 Januari 2021 Rp117.47 Miliar lebih, Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi Rp475.90 Miliar lebih; Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi minus Rp362.04 Miliar lebih; dari Aktivitas Pendanaan Rp0.00; dari Aktivitas Transitoris minus Rp310.45 Juta lebih dan Saldo Kas Akhir Per 31 Desember 2021 Rp323.02 Miliar lebih.
Ke enam, Laporan Perubahan Ekuitas. Terdiri dari Ekuitas Awak Rp3.32 Miliar lebih, Surplus LO Rp120.37 Miliar lebih, Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar Rp49.15 Miliar lebih dan Ekuitas Akhir sebesar Rp3.48 triliunrupiah lebih.
“Mudah-mudahan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat dijadikan bahan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Bupati Dony.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Tata Tertib DPRD, penjelasan Bupati Sumedang tersebut yang merupakan pembicaraan tingkat ke satu, akan dikaji oleh Fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat yang berkembang dan Fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umumnya. (bs/hms)